Suarasulbar.di, MAMUJU | Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) di deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju, Senin (16/09/2024) kemarin.
Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigarasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).
Mereka diamankan (Deportasi) karena berawal dari laporan masyarakat sekitar adanya WNA yang sedang melakukan aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Lariang.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram kepada Wartawan Selasa (17/9/2024).
Dari tangan WNA petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).
Ikram menerangkan, keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.
“Kami akan tindak secara tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.
Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.