Suarasulbar.id – Mamuju., Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat memberikan batas waktu perbaikan dokumen syarat calon hingga tanggal 8 September 2024.
KPU Sulbar menyatakan ke Empat bakal calon Belum Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar karena masih ada dokumen yang belum lengkap dan harus diperbaiki.
Sementara itu, Tim LO dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar Professor Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar, menyatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen syarat calon yang dipersyaratkan oleh KPU dan sudah diinput ke Aplikasi Silon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan perbaikan dan semuanya sudah diinput di Aplikasi Silon, kami berkerja dengan cepat sebelum batas waktu yang diberikan KPU di masa perbaikan,”Ujar Umar, LO Bakal Paslon PHS – Enny. Sabtu, (07/09/2024)
Sementara itu, Umar mengaku Melakukan beberapa perbaikan dokumen syarat calon, seperti laporan pajak, dan LHKPN.
Umar mengatakan untuk langkah selanjutnya Tim Bapaslon PHS – Enny menunggu hasil verivikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sulbar dan selama melakukan perbaikan dirinya mengaku tak ada kendala, semua berjalan lancar di masa perbaikan.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Sulbar atas kerjasamanya, dan telah melakukan koordinasi dengan baik dengan kami, memberikan informasi dokumen syarat calon yang harus kaki perbaiki,”Pungkas Umar.(*)