Suarasulbar.id. Mamuju – puluhan emak -emak dari Desa Pammulukang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, melaporkan ketua koperasi di desa Pammulukang inisial SN karena diduga melakukan tindak pidana penipuan ke SPKT Polresta Mamuju . Sabtu, (21/09/2024)
Pelapor Sulfiana mengaku terlapor mencairkan uang dari koperasi mekar tanpa persetujuannya. Dirinya memang pernah mengajukan pinjaman untuk lahiran, namun karena berkasnya tak lolos sehingga dia mengurungkan Kembali niatnya untuk melakukan pinjaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kan hamilka mauka ceritanya ambil uang, jadi kumasukkanmi berkasku, ya netelponka nabilang dimanaki bagaiamana ini maumi cair uang, tapi saya bilang tidak bisaka kesitu. Tidak lama lagi menelpongi nabilang tidak bisa cair uang karena bermasalah berkasmu, jadi saya bilang janganmi jadi karena adami uangku, ternyata nacairkan itu uang naamnil sendirimi,”ungkap Sulfiana
“Setauku itu kalau mencairkan uang nasurveyki dulu, ada tanda tangan suami sebagai persetujuang dan harus lengkap semua, namun ini tidak ada semua, terlapor hanya minta KTP dan KK,” Tambahnya
Selfiana juga mengaku masih banyak korban lainnya di desa Pammulukang karena perbuatan terlapor dan kerugian para korban secara keseluruhan ditaksir Rp. 400 juta.
Sementara itu, Kasie Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir membenarkan adanya sekitar Ibu Rumah Tangga yang mendatangi SPKT polresta mamuju untuk melaporkan tindak pidana dugaan pemnipuan yang dilakukan oleh ketua kelompok koperasi di desa Pammulukang.
“Sekarang ini laporannya sudah masuk di SPKT polresta mamuju, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan layak tidaknya bisa dipidanakan,”kata IPDA Herman Basir. (*)