Mamuju, Suarasulbar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Selasa (23/9/2025).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/285/VIII/2025/SBKT/Polda Sulbar oleh Nismawati (44) bersama putrinya, Hafifah Damara Lestari, warga Lingkungan Kasambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulbar, S Wahyudi, menjelaskan peristiwa bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Hairul Isam, warga Lingkungan Kuridi, Kelurahan Galung, yang diduga dilakukan seorang warga Desa Rante Doda. Kabar itu kemudian memicu sekitar 30 warga Kuridi mendatangi Kasambang sambil membawa senjata tajam berupa parang dan samurai.
“Dalam peristiwa itu, tiga orang pelaku mendatangi rumah pelapor sambil menghunus senjata tajam dan melakukan pengancaman. Akibatnya, pelapor dan anaknya ketakutan hingga berteriak histeris,” terang Wahyudi.
Polisi kemudian menetapkan tiga warga Kuridi sebagai tersangka, yakni NR (42), BHR (70), dan AH (54). Ketiganya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu bilah samurai, dua parang bersarung cokelat, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa topi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polda Sulbar menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut. “Saat ini fokus kami pada dugaan pengancaman. Namun, jika nanti ada perkembangan lain, termasuk dugaan penganiayaan sebelumnya, akan kami sampaikan,” pungkas Wahyudi.