Suarasulbar.id,MAMUJU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, melaporkan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ke Komisi ASN (KASN) Pusat.
Lima pejabat ASN itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga ikut menjemput salah satu pasangan calon Gubernur Sulbar di Bandara Tampa Padang Mamuju pada waktu lalu.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, berkas perkara dugaan pelanggaran ke Komisi ASN terhadap masing dua orang kepala OPD Mamuju, satu orang camat dan dua lurah.
“Semua indentitas ASN diduga melanggar kami sudah serahkan ke KASN. Tapi kami tidak bisa menyebutkan namanya karena itu ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” kata Rusdin saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (28/8/2024).
Lanjut Rusdin menyatakan, tujuan ASN yang dilaporkan terkait dugaan keterlibatan ikut menjemput salah satu paslon di Bandara Tampa Padang Mamuju.
Status Bawaslu Mamuju itu sebagai pengadu atau pelapor meneruskan lembaga ke KASN karena hasil temuan itu dugaan pelanggaran itu saat itu masih tahapan yang belum ada pasangan calon.
“Jadi kita lebih fokus di persoalan pelanggaran Undang-undang ASNnya, jadi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi semua ada di Kemenpan RB. Yang jelas kami sudah punya bukti lengkap,” jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Mamuju juga sudah meyakini ASN yang dilaporkan itu sudah dinyatakan melanggar sehingga kemudian di laporkan ke KASN.
“Kami yakin mereka ASN itu melanggar pasal yang ada dalam Undang-undang telah diatur, nah tinggal Kemenpan RB itu menilai dan memberikan sanksi terhadap terlapor,” pungkasnya.(*)













