Limbah Sawit PT PSL Diduga Mencemari Sungai dan Sumur Warga, Ancaman Lingkungan Makin Nyata

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Pasangkayu – Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini berubah dari sumber kehidupan menjadi simbol pencemaran. Limbah dari pabrik kelapa sawit milik PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) diduga kuat menjadi penyebab kerusakan ekologis yang semakin meluas hingga ke pemukiman warga.

Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi andalan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, kini tak lagi layak digunakan. Bahkan, sumur-sumur warga pun mulai terkontaminasi. Bau menyengat dan warna pekat menguatkan dugaan bahwa limbah industri telah merembes ke sumber air tanah.

Komunitas peduli lingkungan menyebutkan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah. Namun, semua laporan itu seolah menguap tanpa tindakan.

“Kami bicara langsung ke pimpinannya. Tapi selalu dianggap sepele. Ini bukan masalah sepele, ini soal hidup mati,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran serius oleh PT PSL dalam pengelolaan limbah. Fasilitas pengolahan tak memadai, lahan aplikasi limbah diduga sudah jenuh dan tak sesuai standar. Lebih parah lagi, PT PSL disebut tidak memiliki lahan inti dan justru menggunakan tanah warga tanpa perjanjian yang sah.

Ketegangan pun memuncak. Masyarakat tak hanya kehilangan akses terhadap air bersih, tapi juga merasa dirampas haknya. Suara penolakan terhadap keberadaan perusahaan semakin menguat.

“Kami tidak butuh investasi yang meracuni anak cucu kami,” ujar warga lainnya dengan nada getir.

Warga kini mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk turun tangan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa kompromi: sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional PT PSL.

“Kami menuntut keadilan ekologis. Negara harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan pada korporasi perusak,” tegas warga dalam pernyataannya.

Pihak PT PSL belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. MASALEMBO.ID akan terus mengawal kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru kepada publik.

Penulis : Muhammad Taufiq hidayat

Editor : Ahmad Fadil

Berita Terkait

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan
Kemenag Mamuju Gelar Zikir Bersama, Santri Kini Hadapi Tantangan Zaman
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga
Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan
Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi
BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026
Kasus Oli Palsu Polman Berlarut, GMNI Sulbar Desak Polda Segera Umumkan Hasil Penyilidikan
Dugaan Korupsi Gerbang Kota Mamuju, Penyidikan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:45 WITA

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:38 WITA

Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:21 WITA

Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:22 WITA

BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026

Berita Terbaru