DLH Sulbar Respons Dugaan Pencemaran, PT Palma Sumber Lestari Diberi Sanksi Teguran Tertulis

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar merespon terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya
Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks
Kadis ESDM Sulbar Dampingi Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar
Peserta Sandeq Silumba 2026 Melonjak! Dari 55 Jadi 80 Perahu, Ketua Dewan Pengarah: Bukti Kepercayaan Passandeq Tinggi
Buka Sandeq Silumba 2026 di Majene, Gubernur SDK: Sandeq Adalah Jati Diri Orang Mandar
Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Sulbar Terima FKUB
Cegah Radikalisme di Kalangan Anak Muda, Gubernur SDK Tekankan 4 Pilar Kebangsaan dan Pemahaman Bhinneka Tunggal Ika
Konjen Australia Pelajari Pastipadu, Suhardi Duka Harap Ada Kolaborasi Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:15 WITA

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Kadis ESDM Sulbar Dampingi Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

Jumat, 25 September 2026 - 16:00 WITA

Peserta Sandeq Silumba 2026 Melonjak! Dari 55 Jadi 80 Perahu, Ketua Dewan Pengarah: Bukti Kepercayaan Passandeq Tinggi

Jumat, 25 September 2026 - 15:59 WITA

Buka Sandeq Silumba 2026 di Majene, Gubernur SDK: Sandeq Adalah Jati Diri Orang Mandar

Berita Terbaru

Uncategorized

Kolaborasi dengan Warga, PT Letawa Tuntaskan Perbaikan Jalan Lariang

Senin, 12 Okt 2026 - 11:13 WITA