Gerak Soroti Penanganan Kasus Korupsi Stadion Manakarra Hanya Kontraktor dan Konsultan yang Jadi Terdakwa

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mamuju – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra, Mamuju. Meski kontraktor dan konsultan perencanaan telah duduk di kursi terdakwa dan dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerak menilai proses hukum tersebut tebang pilih.

Sekretaris Gerak Sulbar, Ince Irwan, dalam keterangan tertulis yang diterima media jurnaltivi, Jumat (23/5/2025), mempertanyakan mengapa hanya dua pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO) justru luput dari jerat hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak menyentuh KPA, PPK, dan Tim PHO dalam proses penyidikan. Padahal, proyek ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Dinas PUPR Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022. Kami menduga ada permainan dalam kasus ini,” tegas Ince.

Gerak Sulbar menilai, praktik korupsi dalam proyek tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Korupsi, menurut mereka, kerap berlangsung secara sistematis, melibatkan berbagai unsur dalam struktur pengadaan, termasuk pejabat pengguna anggaran.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp9,3 miliar. Ini angka yang tidak kecil. Namun, sikap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulbar justru menunjukkan ketidaktegasan dan tidak serius dalam mengungkap tuntas kasus ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, Gerak akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejati Sulbar. “Kami minta Presiden dan Kejaksaan Agung segera mencopot Kajati Sulbar dan Aspidsus karena diduga kuat memainkan kasus ini,” lanjut Ince.

Tak berhenti di situ, Gerak Sulbar juga berencana melaporkan penyidik Aspidsus dan jajarannya ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Presiden RI.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta pertanggung jawaban penuh dari Kejati Sulbar, khususnya Aspidsus,” tegasnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa dalam kasus ini, salah satunya Hamzani Machmoed Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sebagai penyedia jasa renovasi telah dituntut enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh JPU Kejari Mamuju.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan
Kemenag Mamuju Gelar Zikir Bersama, Santri Kini Hadapi Tantangan Zaman
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga
Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan
Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi
BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026
Kasus Oli Palsu Polman Berlarut, GMNI Sulbar Desak Polda Segera Umumkan Hasil Penyilidikan
Dugaan Korupsi Gerbang Kota Mamuju, Penyidikan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:45 WITA

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:38 WITA

Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:21 WITA

Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:22 WITA

BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026

Berita Terbaru