Suarasulbar.id, Mamuju – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) menyoroti proses penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra, Mamuju. Meski kontraktor dan konsultan perencanaan telah duduk di kursi terdakwa dan dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerak menilai proses hukum tersebut tebang pilih.
Sekretaris Gerak Sulbar, Ince Irwan, dalam keterangan tertulis yang diterima media jurnaltivi, Jumat (23/5/2025), mempertanyakan mengapa hanya dua pihak yang ditetapkan sebagai terdakwa, sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Tim Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PHO) justru luput dari jerat hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak menyentuh KPA, PPK, dan Tim PHO dalam proses penyidikan. Padahal, proyek ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui Dinas PUPR Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022. Kami menduga ada permainan dalam kasus ini,” tegas Ince.
Gerak Sulbar menilai, praktik korupsi dalam proyek tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Korupsi, menurut mereka, kerap berlangsung secara sistematis, melibatkan berbagai unsur dalam struktur pengadaan, termasuk pejabat pengguna anggaran.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sulbar, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp9,3 miliar. Ini angka yang tidak kecil. Namun, sikap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulbar justru menunjukkan ketidaktegasan dan tidak serius dalam mengungkap tuntas kasus ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes, Gerak akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Kejati Sulbar. “Kami minta Presiden dan Kejaksaan Agung segera mencopot Kajati Sulbar dan Aspidsus karena diduga kuat memainkan kasus ini,” lanjut Ince.
Tak berhenti di situ, Gerak Sulbar juga berencana melaporkan penyidik Aspidsus dan jajarannya ke Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Presiden RI.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan meminta pertanggung jawaban penuh dari Kejati Sulbar, khususnya Aspidsus,” tegasnya.
Untuk diketahui, dua terdakwa dalam kasus ini, salah satunya Hamzani Machmoed Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, sebagai penyedia jasa renovasi telah dituntut enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh JPU Kejari Mamuju.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat













