Suarasulbar.id, Mamuju – Keterbukaan informasi di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat menjadi sorotan. Sejumlah wartawan yang menghadiri kegiatan serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut di Markas Komando Brimob Polda Sulbar, Rabu 9/7/2025, dilarang melakukan wawancara dengan Kapolda Sulbar di luar konteks acara.
Padahal, kehadiran wartawan dalam kegiatan tersebut bukan sekadar meliput seremoni, melainkan ingin menyampaikan sejumlah pertanyaan penting yang selama ini menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Barat. Isu-isu itu antara lain dugaan peredaran oli palsu di wilayah hukum Polda Sulbar, Spesifik penyelidikan raibnya dana desa Tapandullu, serta pembongkaran Cafe Dermaga Sandeq yang belakangan dikabarkan dijadikan markas Ditpolairud Polda Sulbar.
Namun sayangnya, saat hendak melakukan doorstop interview (Wawancara cegat) dengan Kapolda Sulbar, beberapa wartawan dicegat oleh sejumlah aparat yang bertugas di lokasi. Wartawan diberi batasan bahwa tidak diperbolehkan mengajukan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan kegiatan sertijab.
“kami di larang menanyai hal diluar dari kegiatan yang berlangsung, kami di cegat beberapa petugas yang diduga aparat polisi polda sulbar, Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, menyampaikan pertanyaan publik kepada pejabat publik. Tapi upaya kami dihalangi, seolah pertanyaan kami dianggap mengganggu,” ujar Irfan salah satu jurnalis lokal.
Larangan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Yang dimana UU ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka. Apalagi, kapolda sebagai pucuk pimpinan kepolisian di daerah seharusnya menjadi pihak yang paling siap memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.
“Sikap tertutup seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan publik dan mencederai semangat transparansi.” tambah jurnalis tersebut.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Humas Polda Sulbar mengenai pelarangan wawancara tersebut. Wartawan berharap Kapolda Sulbar dapat segera memberikan ruang dialog dan penjelasan kepada media, demi menjawab keresahan masyarakat yang semakin hari kian besar.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat












