MAMUJU, SULBAR – Polemik pengisian jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang melibatkan tarik-ulur antara Partai NasDem dan gabungan partai koalisi memantik perhatian serius. Komite Investigasi Negara (KIN) Perwakilan Sulawesi Barat angkat bicara untuk meluruskan distorsi penafsiran hukum yang memicu kebuntuan politik tersebut.
Kepala KIN Sulawesi Barat, Atri Fadly B, SH, menegaskan bahwa perdebatan mengenai keterlibatan partai non-kursi dalam pengusulan nama cawagub sebenarnya sudah klir jika semua pihak merujuk secara jernih pada teks konstitusi.
“Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengisian kekosongan dilakukan berdasarkan usulan ‘Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung’. Penggunaan kata ‘ATAU’ di sana adalah konjungsi alternatif yang mengikat secara kolektif formal. Hak mengusulkan melekat utuh pada seluruh partai pengusung yang terdaftar resmi di dokumen pendaftaran awal KPU saat pilkada lalu, tanpa memandang apakah mereka memiliki kursi di DPRD saat ini atau tidak. Mengabaikan hak parpol non-kursi justru berpotensi membuat produk hukum pengusulan ini cacat formil,” urai Atri Fadly dari kacamata yuridisnya.
Mengenai aksi walk out salah satu parpol koalisi yang memicu munculnya dua nama final, yaitu Dr. Syamsul Samad (Demokrat) dan Ir. Abdul Latif Abbas (PKS), Kepala KIN Sulbar menilai langkah kelanjutan rapat tersebut merupakan sebuah keharusan demi hukum.
Meskipun publik mengetahui latar belakang kedekatan emosionalnya dengan salah satu partai koalisi, Atri Fadly menegaskan pandangannya ini murni diletakkan secara objektif atas nama kelembagaan investigasi dan penyelamatan stabilitas daerah, bukan pembelaan partisan.
“Langkah sisa partai koalisi yang tetap melanjutkan rapat konstitusional dan membuahkan dua nama kandidat tersebut adalah upaya penyelamatan administratif yang sah, legal, dan dilindungi undang-undang. Kita tidak boleh membiarkan roda pemerintahan Sulbar mandek hanya karena perbedaan ego tafsir parpol,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, institusi KIN Sulbar mengingatkan seluruh elite politik yang berkepentingan untuk menyudahi polemik tafsir ini dan beralih ke substansi pengabdian.
“Komite Investigasi Negara mengingatkan bahwa kepentingan pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Barat jauh lebih tinggi di atas kalkulasi politik elektoral. Sudah saatnya menyerahkan proses ini ke meja DPRD dengan kedewasaan berpolitik demi kemaslahatan warga Sulbar,” tutup Atri.












