Menakar Kata ATAU dalam UU Pilkada, Kepala KIN Sulbar Atri Fadly Ingatkan Parpol Jangan Sandera Kepentingan Publik

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SULBAR – Polemik pengisian jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang melibatkan tarik-ulur antara Partai NasDem dan gabungan partai koalisi memantik perhatian serius. Komite Investigasi Negara (KIN) Perwakilan Sulawesi Barat angkat bicara untuk meluruskan distorsi penafsiran hukum yang memicu kebuntuan politik tersebut.

Kepala KIN Sulawesi Barat, Atri Fadly B, SH, menegaskan bahwa perdebatan mengenai keterlibatan partai non-kursi dalam pengusulan nama cawagub sebenarnya sudah klir jika semua pihak merujuk secara jernih pada teks konstitusi.

“Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 secara eksplisit menyebutkan bahwa pengisian kekosongan dilakukan berdasarkan usulan ‘Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung’. Penggunaan kata ‘ATAU’ di sana adalah konjungsi alternatif yang mengikat secara kolektif formal. Hak mengusulkan melekat utuh pada seluruh partai pengusung yang terdaftar resmi di dokumen pendaftaran awal KPU saat pilkada lalu, tanpa memandang apakah mereka memiliki kursi di DPRD saat ini atau tidak. Mengabaikan hak parpol non-kursi justru berpotensi membuat produk hukum pengusulan ini cacat formil,” urai Atri Fadly dari kacamata yuridisnya.

Mengenai aksi walk out salah satu parpol koalisi yang memicu munculnya dua nama final, yaitu Dr. Syamsul Samad (Demokrat) dan Ir. Abdul Latif Abbas (PKS), Kepala KIN Sulbar menilai langkah kelanjutan rapat tersebut merupakan sebuah keharusan demi hukum.

Meskipun publik mengetahui latar belakang kedekatan emosionalnya dengan salah satu partai koalisi, Atri Fadly menegaskan pandangannya ini murni diletakkan secara objektif atas nama kelembagaan investigasi dan penyelamatan stabilitas daerah, bukan pembelaan partisan.

“Langkah sisa partai koalisi yang tetap melanjutkan rapat konstitusional dan membuahkan dua nama kandidat tersebut adalah upaya penyelamatan administratif yang sah, legal, dan dilindungi undang-undang. Kita tidak boleh membiarkan roda pemerintahan Sulbar mandek hanya karena perbedaan ego tafsir parpol,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, institusi KIN Sulbar mengingatkan seluruh elite politik yang berkepentingan untuk menyudahi polemik tafsir ini dan beralih ke substansi pengabdian.

“Komite Investigasi Negara mengingatkan bahwa kepentingan pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Barat jauh lebih tinggi di atas kalkulasi politik elektoral. Sudah saatnya menyerahkan proses ini ke meja DPRD dengan kedewasaan berpolitik demi kemaslahatan warga Sulbar,” tutup Atri.

Berita Terkait

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema
PKS Resmi Usulkan Jalaluddin Syam, Perebutan Wagub Sulbar Dimulai
Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar
Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik
Ray Akbar, Pemblokiran ASN Bukti Kepemimpinan Gagap
PKS Mamuju Gelar Training Orientasi Partai Progresif, Rekrutmen Kader Dilakukan Secara Intensif
Asosiasi Mahasiswa Manakarra Tolak Tegas Pengembalian Pilkada oleh DPRD, Nilai Demokrasi Terancam Mundur

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:30 WITA

Menakar Kata ATAU dalam UU Pilkada, Kepala KIN Sulbar Atri Fadly Ingatkan Parpol Jangan Sandera Kepentingan Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Senin, 20 April 2026 - 05:58 WITA

PKS Resmi Usulkan Jalaluddin Syam, Perebutan Wagub Sulbar Dimulai

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Jumat, 10 April 2026 - 12:50 WITA

Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA