Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mamuju – Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu yang berpotensi cacat hukum. Sebab, HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan.

“Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut. Maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” kata Yani Pepy, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HGU dan kawasan hutan lindung adalah:

  1. Undang-undang Kehutanan, mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan.
  2. Undang-undang Pokok Agraria. Mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU.
  4. Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan. Mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.

Kasus PT. Pasangkayu sendiri telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan. Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 hektar di dalam areal HGU PT Pasangkayu.

Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yg selama ini dilakukan penangkapan masyarakat pada objek yg disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas, serta juga memeriksa perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh ijin.

Berita Terkait

Kesalahan Foto Bantuan Picu Kecurigaan Petani di Mamuju, Kok Bisa ?
Bocah Sekolah Dasar, Dipukul Preman Kampung Saat Bermain
UPTD Pengujian dan Standardisasi Sulbar Luncurkan Aplikasi E-Laboroji, Dorong Layanan Publik Digital
BLK Sulbar Siapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Warga Binaan Agar Mandiri
Warga Binaan Lapas dan Rutan Sulbar Kini Bisa Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi
Masuk Penyidikan, Korupsi Bandara Polman Tinggal Menunggu Tersangka
Kejari Majene Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Timur, Pj. Kades Segera Diperiksa
Dugaan Rekening Kepsek Jadi Tempat Penyimpanan Dana Bos

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:26 WITA

Kesalahan Foto Bantuan Picu Kecurigaan Petani di Mamuju, Kok Bisa ?

Kamis, 11 September 2025 - 09:56 WITA

Bocah Sekolah Dasar, Dipukul Preman Kampung Saat Bermain

Selasa, 9 September 2025 - 14:46 WITA

UPTD Pengujian dan Standardisasi Sulbar Luncurkan Aplikasi E-Laboroji, Dorong Layanan Publik Digital

Selasa, 9 September 2025 - 14:11 WITA

BLK Sulbar Siapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Warga Binaan Agar Mandiri

Selasa, 9 September 2025 - 14:05 WITA

Warga Binaan Lapas dan Rutan Sulbar Kini Bisa Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru

Advetorial

BPBD Sulbar: Pengurangan Risiko Bencana Kunci Tekan Kemiskinan

Kamis, 11 Sep 2025 - 18:08 WITA