Suarasulbar.id, Mamuju — Polemik pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar kembali memanas. Kuasa hukum Andi Ricky Rosali, Akriadi, secara tegas menyatakan akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda Sulbar. Dalam konferensi pers yang digelar di Mamuju, Sabtu 19/7/25, Akriadi membeberkan sejumlah temuan yang disebutnya sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART organisasi HIPMI.
“Kami menduga kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calon. Namun, Steering Committee justru membiarkan hal ini dan tetap melanjutkan tahapan Musda, walaupun mereka ketahui bersama adanya dugaan pemalsuan ini.” ungkap Akriadi.
Akriadi mengungkapkan, sedikitnya ada tiga poin utama yang diduga kuat melanggar aturan organisasi.
1. Keanggotaan Baru
Berdasarkan KTA (Kartu Tanda Anggota), Zulfikar baru resmi menjadi anggota HIPMI pada tahun 2024. Padahal, Pasal 22 AD/ART HIPMI menyebutkan bahwa calon ketua umum harus menjadi anggota sekurang-kurangnya selama tiga tahun.
2. Diklatda Fiktif
Zulfikar menggunakan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan oleh BPD HIPMI Sulawesi Tengah pada 10 Agustus 2024. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung kepada ketua pelaksana Diklatda tersebut, nama Zulfikar tidak tercantum dalam absensi digital resmi.
3. SK Kepengurusan Diduga Palsu
Berdasarkan penelusuran dan bukti SK pembanding yang dimiliki pihak kuasa hukum andi Ricky, serta keterangan saksi pengurus, nama Zulfikar tidak pernah tercatat sebagai bagian dari struktur kepengurusan.
“Kami menduga keras bahwa SK tersebut palsu, sebab tidak mungkin KTA baru keluar tahun 2024 sementara SK menunjukkan dia menjadi pengurus sejak 2021,” tegas Akriadi.
Lebih jauh, Akriadi menyebut SC telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.
“SC seharusnya melakukan verifikasi faktual, tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini bentuk kelalaian serius dan kami menduga ada kongkalikong antara SC dan Zulfikar,” ucapnya.
Kuasa hukum menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sulbar, dengan membawa bukti-bukti dan saksi yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen.
Selain akan menempuh jalur hukum, pihak Andi Ricki juga mendesak BPP HIPMI, khususnya OKK, Sekjen, dan Ketua Umum, untuk segera menghentikan seluruh tahapan Musda Sulbar yang dinilai cacat prosedural.












