Suarasulbar.id, Mamuju Tengah – Di saat pemerintah pusat gembar-gembor menjadikan pendidikan sebagai prioritas, di Desa Lamba Lamba, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, puluhan anak usia dini justru harus kehilangan ruang belajar. Alasannya adalah Sekolah mereka disegel oleh kepala desa sendiri.
Kepala Desa Ariming Semmang tak hanya bersikukuh mempertahankan penyegelan, tapi juga melontarkan pernyataan keras yang mengejutkan.
“Siapapun yang datang untuk membuka segel sekolah PAUD yang merupakan aset Desa Lamba Lamba tidak akan saya izinkan. Kalau ada yang mencoba-coba untuk membuka, pasti akan saya hadapi,” tegas Ariming saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyegelan dilakukan bukan karena bangunan rusak atau izin ilegal, tetapi karena Kepala Desa Lamba Lamba, Ariming Semmang, tidak setuju sebab diduga melanggar aturan.
Ia menyegel gedung PAUD Yayasan Kasih Bunda, dan hingga kini belum membuka kembali aksesnya, meski desakan datang dari Dinas Pendidikan hingga DPRD.
Yang paling disesalkan, bangunan yang kini disegel itu dulunya didirikan di atas lahan hibah milik masyarakat, dengan tujuan mulia, membangun fasilitas pendidikan anak usia dini. Pemerintah desa mengklaim bahwa bangunan itu adalah aset desa, dan menolak digunakan oleh yayasan pendidikan yang telah lebih dulu mengelolanya.
“Itu bangunan milik pemerintah desa. Dan sudah terbengkala selama setahun. Namun Yayasan tiba-tiba pakai tanpa izin. Jadi kami tutup,” ujar Kades Ariming
Di balik tembok yang kini terkunci itu, ada puluhan anak-anak yang hak pendidikannya tak didapatkan. Anak-anak PAUD yang seharusnya belajar dan bermain, kini hanya bisa berpindah-pindah dari rumah warga satu ke rumah lainnya, tanpa fasilitas yang memadai.
Kades tetap kukuh bahwa tindakan menyegel gedung adalah langkah yang benar demi menjaga Aset desa. Bahkan ketika DPRD dan Dinas Pendidikan meminta agar segel dibuka, ia masih bersikeras bahwa yayasan tidak berhak mengelola bangunan tersebut karena dinilai tidak prosedural.
“Kami sudah sepakat ganti kepala sekolah, tapi tetap saja anak ketua yayasan yang ditunjuk lagi. Bangunan ini kami ambil alih,” tegasnya.