Suarasulbar.id. Mantan Pimpinan DPRD Mamuju AAH tidak hadir pemanggilan pertama penyidik Kejari Mamuju untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan fiktif perjalanan dinas Anggota DPRD Mamuju tahun anggaran 2021 / 2022.
Penyidik Kejari Mamuju telah melayangkan surat pemanggilan pertama, namun tidak hadir dan tak ada konfirmasi jika berhalangan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Mamuju Apandi mengatakan mantan pimpinan DPRD Mamuju AAH tak ada respon terkait permintaan Klarifikasi sebagai saksi dugaan perjalanan fiktif di DPRD Mamuju.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbeda dengan pimpinan DPRD Zul saat itu tak hadir karena alasan tertentu dan itu ada konfirmasi ke kami,”ujar Apandi. Selasa (03/09/2024)
Sementara itu, pemanggilan terhadap mantan pimpinan DPRD Mamuju akan terus dilakukan dengan melayangkan surat kedua sekaligus akan diberi peringatan. jika masih tidak hadir pada pemanggilan kedua maka akan dilakukan pemanggilan ketiga dan upaya jemput paksa.
“Surat kedua itu adalah peringatan, jika mangkir lagi akan dilakukan upaya jemput paksa,”Tegasnya
Apandi berharap para saksi diminta untuk koperatif dan tidak mangkir pada pemanggilan penyidik Kejari Mamuju. jika tiga kali mangkir maka bisa saja ditersangkakan dan kenal pasal baru dengan dugaan menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif di DPRD Mamuju tahun 2022, Penyidik Kejari Mamuju sudah memeriksa sepuluh anggota DPRD Mamuju, termasuk satu unsur pimpinan.(*)