Mamuju, Suarasulbar.id – Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Mamuju terkait polemik pengukuhan Kepala Desa Banua Ada, Kecamatan Bonehau, akhirnya menghasilkan kesepakatan penting.
Seluruh pihak yang hadir, mulai dari DPRD, Bagian Hukum Setda Mamuju, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, sepakat bahwa Paipinan Tikiri masih sah dan berhak menjabat sebagai Kepala Desa Banua Ada serta wajib dikukuhkan kembali.
Kesimpulan itu lahir setelah perdebatan panjang soal dasar hukum perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menegaskan bahwa Paipinan Tikiri memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.4.1/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Dengan data yang ada, Pak Paipinan Tikiri seharusnya termasuk dalam 32 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan dikukuhkan. Fakta bahwa ia tidak dilantik jelas menimbulkan pertanyaan serius, dan itu yang kami luruskan hari ini,” tegas Sugianto dalam forum RDP, Kamis (25/9/2025).
Hal senada juga ditegaskan perwakilan PMD Mamuju, Munir, yang menyatakan hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan daerah. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan mengkaji ulang dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama Banua Ada yang turut hadir menolak adanya dugaan manipulasi surat penolakan yang sebelumnya dijadikan dasar tidak dikukuhkannya Paipinan Tikiri.
Mereka menegaskan bahwa dukungan masyarakat tetap solid agar Paipinan Tikiri melanjutkan kepemimpinannya.
Dengan adanya kesepakatan ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Bupati untuk segera menindaklanjuti hasil RDP dengan langkah konkret berupa pengukuhan resmi.











