Mamuju, Suarasulbar.id — Persidangan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa, 19/5/26.
Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait awal masuknya perusahaan, pola kerja sama dengan kelompok tani, hingga status lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Salah satu saksi, Mahmud, mantan Humas PT WKSM yang bekerja sejak tahun 2012 hingga 2023, menjelaskan bahwa saat perusahaan mulai masuk ke wilayah tersebut pada tahun 2012, pemerintah desa saat itu mengumpulkan kelompok tani di Kantor Desa Tobadak untuk membahas rencana kerja sama dengan perusahaan.
“Waktu itu kepala desa, H Aras Tammauni, kumpulkan kelompok tani di kantor desa, dimana dihadiri juga pimpinan perusahaan, Camat dan Kelompok Tani.” ungkap Mahmud di hadapan majelis hakim.
Menurut Mahmud, dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibahas diantaranya membahas mengenai pembagian lahan masyarakat ke dalam pola kebun inti dan plasma.
Ia menyebut sekitar 10 persen lahan kelompok tani dimasukkan ke kawasan inti perusahaan.
Mahmud menjelaskan bahwa kebun inti merupakan kawasan yang sepenuhnya dikelola perusahaan, mulai dari perawatan, pemanenan, pengangkutan hingga hasil penjualan sawit semuanya milik perusahaan.
Sementara sisanya dikelola melalui pola plasma, yakni kerja sama antara perusahaan dan kelompok tani dengan sistem pembagian hasil.
“Kalau plasma, hasilnya dibagi. Setahu saya 30 persen untuk kelompok tani dan 70 persen untuk perusahaan karena perusahaan yang merawat,” ujarnya.
Sementara itu objek sengketa yang kini diperkarakan disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sementara kawasan inti perusahaan merupakan bagian dari wilayah HGU.
Mahmud turut membenarkan bahwa objek sengketa tersebut merupakan hasil tumbangan milik Pak Balo T bersama anaknya, Rambalangi.
“Yang saya tahu itu tumbangan Pak Balo dan anaknya Rambalangi.” katanya.
Ia mengaku ikut hadir saat proses pengukuran lahan dilakukan pada tahun 2012 bersama pihak perusahaan dan para penumbang.
“Waktu pengukuran saya hadir bersama penumbang dan pihak perusahaan. Kami keliling ukur lokasi itu,” jelasnya.
Menurut Mahmud, pengukuran dilakukan berdasarkan daftar kelompok tani yang menjadi mitra yang diserahkan pemerintah desa kepadanya untuk diminta menghubungi kelompok tani yang akan bermitra dengan perusahaan PT WKSM.
“Pak Aras kasih daftar sekitar 53 kelompok tani, termasuk kelompok Pak Balo ada di situ,” ungkapnya.
Dari hasil pengukuran tersebut, luas lahan kelompok Pak Balo disebut mencapai sekitar 500 hektare.
“Kurang lebih sekitar 500 hektare hasil pengukuran waktu itu, bersama kelompok tani pak balo” katanya.
Mahmud juga menjelaskan bahwa proses pengukuran dilakukan selama kurang lebih satu minggu.
Namun saat diperlihatkan peta milik PT WKSM di ruang sidang, Mahmud menerangkan tanda warna dalam peta tersebut.
“Kalau hijau itu inti perusahaan, kalau kuning itu plasma,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kelompok tani Pak Balo yang terdaftar atas nama Bamba Mamase tercatat sebagai kelompok tani yang bekerja sama dengan perusahaan.
Selain menjelaskan pola kerja sama, Mahmud juga menyinggung persoalan pembagian hasil yang menurutnya sering dipersoalkan masyarakat.
“yang saya dengar menjadi persoalan itu adalah Kadang satu hektare itu kelompok tani cuma dapat sekitar Rp50 ribu per bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dugaan yang membuat sejumlah masyarakat memilih mengambil kembali lahannya karena merasa pembagian hasil tidak sesuai dan tidak transparan.
“Sudah banyak masyarakat ambil kembali tanahnya karena tidak setuju pembagiannya,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa ketika masyarakat melakukan penolakan dan berhenti bermitra dengan perusahaan, serta melakukan pemanenan sawit di lahan yang di klaim masyarakat sebagai milik sendiri, mereka kerap dianggap melakukan pencurian.
“Kalau masyarakat panen sendiri karena tidak terima pembagian, kadang dianggap mencuri,” ujarnya.
Mahmud menilai persoalan tersebut muncul karena pengelolaan kebun tidak berjalan baik.
“Kadang perusahaan panen sendiri, tidak rawat baik kebun sawit, tapi tetap lakukan pemotongan persen,” katanya.
Dalam keterangannya, Mahmud juga menjelaskan bahwa pertemuan awal kerja sama dihadiri pihak perusahaan, camat, kepala desa serta sekitar 53 kelompok tani.
“Pak Aras tanya ke kelompok tani apakah setuju 10 persen masuk inti perusahaan, dan waktu itu mereka setuju,” katanya.
Sementara itu, saksi dari pihak tergugat yang kini menjabat Asisten Kemitraan Plasma PT WKSM mengaku mulai bekerja pada tahun 2023 dan tidak mengetahui sejarah awal lokasi sengketa tersebut.
“Saya tidak tahu sejarah awal lokasi Pak Balo,” ujarnya saat ditanyai oleh kuasa Hukum Tergugat.
Meski demikian, ia menyebut nama Pak Balo tercatat sebagai kelompok tani di Blok L58 berdasarkan SK tahun 2023 dengan luas lahan 20 hektar.
“Pak Balo masuk kelompok tani di Blok L58 sesuai SK 2023,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama dirinya bekerja, pihak Pak Balo disebut tidak pernah menyampaikan komplain kepada perusahaan.
“Selama saya kerja, tidak pernah ada komplain dari Pak Balo,” ujarnya.
Di sisi lain, mantan Sekretaris Desa saat itu, bapak Ketut, mengaku mengenal Pak Balo sebagai warga setempat, namun tidak mengetahui bahwa Pak Balo merupakan penumbang di lokasi tersebut.
“Saya kenal Pak Balo sebagai warga, tapi tidak tahu kalau dia penumbang,” katanya.
Sementara saksi lainnya, Sugianto, mengklaim objek sengketa merupakan lahan milik orang tuanya yang telah bersertifikat sejak tahun 1998.
Namun saat diminta menjelaskan dasar bahwa sertifikat tersebut benar berada di objek sengketa yang kini diperkarakan, ia tidak dapat memastikan secara rinci.
“Ada peta pak,” jawabnya saat ditanya kuasa hukum penggugat.
Ketika ditanya siapa yang membuat atau menerbitkan peta tersebut, Sugianto mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu siapa yang buat, orang tua saya yang lakukan pengurusan sertifikat pada waktu itu,” ujarnya.
Naun dibantah oleh kuasa hukum penggugat, Yusuf, dimana ia mengatakan bahwa keterangan saksi berbeda pada pengakuan ATR/BPN saat mendatangi objek yang diduga menjadi sengketa.
““Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegasnya.
Persidangan perkara sengketa lahan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.












