Berikut hak jawab dari pihak PT WKSM yang diterima redaksi Suarasulbar.id
HAK JAWAB
PT.WKSM ATAS PEMBERITAAN SEPIHAK MEDIA SUARA SULBAR
Sebelumnya pada selasa, 21 April 2026 dengan judul “Terbongkar di Sidang, WKSM, Anak Usaha KPN Plantation, diduga kuasai 115 Hektare di luar HGU”. Hal mana isi pemberitaannya tidak memenuhi kaidah pemberitaan media yang seharusnya independen, adil, dan memuat fakta-fakta pemberitaan yang utuh, dengan tetap meminta tanggapan terhadap kedua belah pihak yang sedang bersengketa, media tersebut telah melakukan framing terhadap salah satu keterangan saksi dalam pemeriksaan perkara perdata Nomor:43/Pdt.G/2026/PN.Mam, yang diajukan oleh anggota masyarakat sejumlah 6 orang yang masih terdiri atas satu keluarga (Balo.T.Dkk) melawan PT.Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), bahwa perlu disampaikan jika Gugatan Perdata yang diajukan oleh Penggugat merupakan klaim sepihak dari Para Penggugat yang mendalilkan sebagai pemilik sah dari objek sengketa seluas 115 ha. Namun sepanjang pembuktian dalam persidangan para Penggugat tidak pernah menunjukkan alas hak (bukti kepemilikan), agenda persidangan sudah masuk ke tahapan pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan saksi-saksi, pada sidang hari selasa tgl 21 April 2026 kesempatan Para Penggugat menghadirkan saksi, dari enam orang saksi yang diajukan telah sempat diperiksa sebanyak 4 orang saksi, hal mana kesaksiannya hanya seputar perintisan lokasi, dan dari ke empat orang saksi ketika ditanya Majelis Hakim siapa pemilik objek sengketa dan apa dasar kepemilikan objek sengketa tidak satupun saksi yang dapat menunjukkan jika para Penggugat adalah benar pemilik sah objek sengketa. Dari pihak PT.Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), melalui kuasa hukumnya Rahmat, sejak awal telah membantah semua dalil-dalil Para Penggugat, bahwa beradasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya dan juga hasil peninjauan lokasi oleh Majelis Hakim, objek sengketa bukan milik para penggugat melainkan lokasi tersebut adalah lokasi lahan plasma dari para petani mitra perusahaan yang tergabung dalam kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM) yang beranggotakan sekitar 100 an petani plasma sawit, sementara para penggugat tidak ada hubungannya dengan kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM), sehingga klaim atas lahan objek sengketa seluas 115 ha merupakan klaim sepihak dari Para Penggugat. Sampai berita ini dirilis pemeriksaan perkara masih berjalan dan kembali akan digelar pada hari Selasa Tgl, 28 April 2026 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi para pihak.
File word hak jawab bisa di download di link bawah ini :
HAK JAWAB MANAJEMEN PT WAHANA KARYA SEJAHTERA MANDIRI
Bukti file cetak Hak Jawab Manajemen PT WKSM

Sumber Berita : Kuasa Hukum PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri












