Suarasulbar.id. Mamuju – Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Regional, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Hamzih melakukan rapat Bersama dengan jajarannya di kantor DPRD Sulbar. Rabu (28/08/2024)
Rapat tersebut dihadiri oleh Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, BPKP, serta Inpektorar Provinsi Sulbar.
Dalam Rapat tersebut, membahas Langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk menyesuaikan standar penganggaran sesuai dengan peraturan terbaru. Pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menghindari potensi permasalahan hukum akibat perubahan regulasi.
“Kami memahami bahwa putusan MA memiliki implikasi besar terhadap proses penaganggaran ditingkat daerah. Oleh karena itu, kami Bersama APIP, BPK, dan Biro Hukum Pemprov Sulbar akan terus berkoordinasi untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamzih
Rapat Kooridnasi tersebut melahirkan Keputusan dan Langkah kongkret yang akan diterapkan di lingkungan DPRD Sulbar guna menjaga Stabilitas keuangan daerah serta menjaga keprcayaan public terhadap pengelolaan keuangan pemerintah.(*)













