Suarasulbar.id, MAMUJU | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Andi Darmawangsa menegaskan, bahwa penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk saat ini ditunda sementara hingga Pemilu selesai.
Penundaan itu berdasarkan surat instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 dan memorandum Jaksa Agung B-127/A/SUJA/08/23.
“Berdasarkan surat Jampidsus, bahwa pihak yang terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang sedang ikut Pileg dan Pilkada, ditangguhkan penanganan perkaranya sampai seluruh tahapan Pileg dan Pilkada selesai,” kata Kajati Sulbar.
Dia mengaku, jika ada pihak – pihak yang ikut terperiksa yang ikut kontestasi Pilkada di Sulbar ini, tentu penanganan kasusnya ditangguhkan tetapi bukan dihentikan.
“Semua pihak yang ikut dalam proses Pilkada, jika ada yang ikut penanganan hukum ya harus ditangguhkan proses penanganannya tetapi bukan dihentikan ya,” sebutnya
Darmawangsa mengaku, instruksi Jaksa Agung RI ini tidak lain dan tak bukan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign yang bisa dimanfaatkan orang – orang tertentu dan menjaga pelaksanaan pemilu yang stabil dan kondusif.
“Ini dilakukan dalam rangka menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu, serta menjaga pelaksanaan pemilu yang stabil dan kondusif.“pungkasnya.













