Suarasulbar.id, PASANGKAYU | Warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), masih menduduki lahan sawit yang diklaim oleh PT Letawa anak perusahaan PT Argo Lestari (Astra).
Pasalnya PT Letawa telah mengklaim lahan kebun sawit masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) yang membuat adanya konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.
Warga di Desa Lariang tidak akan berhenti menduduki lahan tersebut sebelum ada hasil untuk menguasai lahan itu.
Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu dan juga pihak perusahaan tidak menemukan hasil, warga kembali melayangkan surat audiens dengan Pj Bupati Pasangkayu Maddareski.
“Kami baru saja kirim surat audiens dengan Pemda Pasangkayu. Hari Kamis depan kami lakukan pertemuan,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Lariang Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/24).
Akbar menyebutkan, warga akan meminta kepada Pemda Pasangkayu untuk mengesekusi PT Letawa yang mengklaim lahan sawit masuk HGU.
Karena kata dia, pihak perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
“Kami mintanya Pemda harus langsung eksekusi saja kaenna sangat jelas aturan bang pihak perusahaan melanggar dan bsa d denda dan d kenakan unsur pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,”jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Lariang Akbar menyatakan, masyarakat sebelumnya sudah bersepakat pada saat RDP Untuk tidak beraktivitas di lahan tersebut, namun pada Sabtu lalu justru PT Letawa yang melakukan aktivitas.
“Waktu di RDP dengan DPRD Pasangkayu kami (warga) sudah setuju tidak memasuki lahan itu, RDP itu dihadiri oleh BPN, Ketua Tim Penataan Ruang, serta dari perpajakan. Bahkan BPN sangat jelas stagmen bahwa lokasi yang dimohonkan PKPR Itu di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa,” kata Akbar dihubungi melelui telepon, Kamis (10/24).
Akbar melanjutkan, warga menolak keras rencana PT Letawa untuk membuat HGU karena lahan tersebut sudah 29 tahun ditanami sawit, sementara mereka baru ingin membuat HGU, hal ini tentu merugikan masyarakat di Desa Lariang.
“Sejak 1996 mereka (Perusahaan) tanam sawit di lahan itu, sementara baru sekerang mauh dimohonkan HGUnya. Maknya kami warga menuntut itu agar tidak membuat lagi HGU,” terangnya.













