Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mamuju – Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu yang berpotensi cacat hukum. Sebab, HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan.

“Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut. Maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” kata Yani Pepy, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HGU dan kawasan hutan lindung adalah:

  1. Undang-undang Kehutanan, mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan.
  2. Undang-undang Pokok Agraria. Mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU.
  4. Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan. Mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.

Kasus PT. Pasangkayu sendiri telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan. Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 hektar di dalam areal HGU PT Pasangkayu.

Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yg selama ini dilakukan penangkapan masyarakat pada objek yg disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas, serta juga memeriksa perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh ijin.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju
PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA