Mamuju, suarasulbar.id — kritikan kembali mengarah pada sejumlah kepala desa di Kabupaten Mamuju.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, yang menilai tindakan sejumlah kepala desa telah melanggar aturan dan mencederai asas keadilan dalam pemerintahan desa.
Bahtiar menuding beberapa kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya oleh Bupati Mamuju pada 22 September 2025 melakukan pemecatan sepihak terhadap perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Padahal amanah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, sudah sangat jelas. Kepala Desa hanya dapat memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat dan berdasarkan alasan yang diatur secara limitatif,” tegas Bahtiar, Kamis (13/11/2025).

Dalam pasal 5 Permendagri tersebut disebutkan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena:
- Meninggal dunia,
- Permintaan sendiri, atau
- Diberhentikan karena alasan tertentu, seperti, telah berusia 60 tahun, dinyatakan bersalah dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Namun, hasil penggalian informasi dari APKAN RI DPW Sulbar menunjukkan tak satu pun dari perangkat desa yang diberhentikan memenuhi kriteria tersebut.
“Semua masih memenuhi syarat dan tak ada yang melanggar aturan. Kami menduga keputusan ini sarat kepentingan pribadi dan muatan politis, bukan kebutuhan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bahtiar mempertanyakan kapasitas dan pemahaman regulasi para kepala desa.
“Apakah mereka tidak memahami aturan, atau memang malas membaca regulasi sehingga berani mengeluarkan keputusan yang tidak berdasar hukum? Ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya tajam.
Bahtiar pun mendesak Bupati Mamuju, melalui para camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Mamuju, untuk segera mengkaji ulang keputusan pemecatan tersebut.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Mamuju,” tambahnya.
Ia juga memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan para kepala desa yang melanggar ketentuan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
“Ini sudah masuk kategori maladministrasi. Kami akan mendorong agar ada pembinaan tegas, dan perangkat desa yang dipecat secara sepihak harus dikembalikan serta dipulihkan nama baiknya,” tegas Bahtiar menutup pernyataannya.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat
Sumber Berita : Bahtiar Salam












