Suarasulbar.id, Mamuju Tengah – Sebanyak 170 sertipikat redistribusi tanah resmi diserahkan kepada masyarakat Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dalam acara yang digelar pada 13 Agustus 2025. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di daerah.
Acara yang berlangsung di Desa Kambunong ini dihadiri oleh Bupati Dr. H. Arsal Aras, SE.,M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Rahman Yusuf, SH., unsur OPD, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sertipikat ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak diperjualbelikan secara sembarangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Rahman Yusuf, S.H. menegaskan bahwa redistribusi tanah bukan hanya pemberian sertipikat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, dan membuka akses permodalan bagi masyarakat. “Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atas tanahnya, sehingga lebih mudah mengembangkan usaha dan mendapatkan akses pembiayaan”.
Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Yani, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepemilikan legal tanah yang selama ini ia garap. “Sertipikat ini sangat berarti bagi keluarga kami. Sekarang kami punya kepastian hukum dan bisa mengembangkan kebun lebih tenang”.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari agenda Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertujuan menata kembali struktur penguasaan tanah, mengurangi ketimpangan, serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya agraria secara berkelanjutan.
Dengan penyerahan 170 sertipikat di Desa Kambunong, diharapkan perekonomian warga setempat dapat semakin berkembang dan menjadi contoh keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan agraria di wilayah pedesaan.












