Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mamuju – Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan keprihatinannya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu yang berpotensi cacat hukum. Sebab, HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak termasuk dalam pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan.

“Jika dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung tersebut tidak termasuk yang dilepaskan. Namun HGU yang diterbitkan masih mencakup kawasan hutan lindung tersebut. Maka ada kemungkinan bahwa penerbitan HGU tersebut tidak sah atau cacat hukum,” kata Yani Pepy, Jumat 11 Juli 2025.

Menurut Yani Pepy, perlu dilakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap proses penerbitan HGU dan pelepasan kawasan hutan lindung untuk menentukan apakah ada kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi ini dan memastikan bahwa HGU yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HGU dan kawasan hutan lindung adalah:

  1. Undang-undang Kehutanan, mengatur pengelolaan kawasan hutan dan hak-hak masyarakat sekitar hutan.
  2. Undang-undang Pokok Agraria. Mengatur hak-hak atas tanah, termasuk HGU.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGU.
  4. Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan. Mengatur prosedur pelepasan kawasan hutan untuk keperluan lain, seperti perkebunan.

Kasus PT. Pasangkayu sendiri telah menjadi sorotan karena dugaan pengrusakan hutan konservasi di dalam areal HGU perusahaan. Yani Pepy mengapresiasi tindakan satgas PKH yang telah menyita kawasan hutan lindung seluas 861 hektar di dalam areal HGU PT Pasangkayu.

Namun, Yani Pepy juga meminta agar dugaan kasus kriminalisasi yg selama ini dilakukan penangkapan masyarakat pada objek yg disita atas laporan PT Pasangkayu diusut tuntas, serta juga memeriksa perusahaan perkebunan lainnya dalam memperoleh ijin.

Berita Terkait

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan
Kemenag Mamuju Gelar Zikir Bersama, Santri Kini Hadapi Tantangan Zaman
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga
Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan
Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi
BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026
Kasus Oli Palsu Polman Berlarut, GMNI Sulbar Desak Polda Segera Umumkan Hasil Penyilidikan
Dugaan Korupsi Gerbang Kota Mamuju, Penyidikan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:45 WITA

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:38 WITA

Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wonomulyo, YBM & UP3 Mamuju Terangi 19 Rumah Warga

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:21 WITA

Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:22 WITA

BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026

Berita Terbaru