Suarasulbar.id, Mamuju – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu. Warga mendatangi aparat penegak hukum untuk melaporkan PT Letawa anak dari perusahaan besar sawit Astra Agro Lestari Tbk. Yang diduga menjalankan aktivitas perkebunan tanpa mengantongi izin lengkap sesuai regulasi yang berlaku.
Yani pepi, salah satu warga yang menjadi pelapor, menyebut laporan tersebut merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah dianulir sebagian ketentuannya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-XIII/2015.
“Dalam putusan MK itu, frasa dan atau dihapus. Artinya, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki dua izin, baik Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Jika salah satu tidak dimiliki, maka aktivitasnya tidak sah,” jelas Yani Pepi usai memberikan kesaksian, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tiga orang telah dimintai keterangan oleh penyidik, yaitu dirinya sendiri, Kepala Desa Jengeng Raya, serta saudara Opir mantan Community Development Officer (CDO) yang pernah bekerja di bawah naungan Astra selama 36 tahun.
“Kami datang untuk memberi kesaksian. Kami berharap laporan ini ditindak lanjuti secara serius, karena kami melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Letawa, termasuk soal pajak dan penguasaan lahan tanpa izin yang sah,” tegasnya.
Menurut pepi, lokasi yang menjadi inti permasalahan berada di area Avdelin lima, termasuk wilayah Avdelin Maik dan Carli, yang diklaim berada di luar konsesi HGU dan tanpa dokumen legal.
“Kalau ditanya apakah kami punya bukti, ya tentu. Berdasarkan data, lahan yang mereka garap itu 100 persen berada di luar HGU dan tak punya izin resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor dari kantor HJ Bintang & Partners, Hasri, menyatakan bahwa laporan terhadap PT Letawa bukan perkara sepele.
Ia menegaskan, aktivitas perusahaan sawit anak usaha Astra Agro Lestari Tbk itu sudah masuk dalam kategori perambahan dan budi daya tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami menduga keras bahwa PT Letawa melakukan budi daya sawit di luar izin resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini tindak pidana” tegas Hasri dalam pernyataannya kepada wartawan.
Ia mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar segera mengambil langkah konkret.
“Kami minta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Ini soal penegakan hukum, soal keadilan yang selama ini diabaikan,” ujarnya lantang.
Publik kini menanti Apakah laporan ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau hanya akan menjadi bagian dari deretan kasus serupa yang tak pernah sampai ke meja hijau?
Saat ini, penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dari para saksi. Namun warga berharap, kali ini hukum benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan pada kuasa modal.
Penulis : Muhammad Taufiq hidayat