Suarasulbar.id, Mamuju – Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Astra Agro Lestari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis 5/6/2025.
Dugaan korupsi tersebut ditengarai dilakukan oleh empat anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yakni PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan.
Dalam laporan tersebut, APSP menyampaikan lebih dari 50 lembar dokumen sebagai bukti permulaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyatakan siap melengkapi bukti tambahan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang relevan apabila dibutuhkan oleh penyidik.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pelanggaran Undang-Undang Perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar, dan prosesnya sementara berjalan. Hari ini, kami masukkan laporan kedua, fokus pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum APSP Hasri Jack S.H kepada awak media.
Ada empat unsur korupsi yang dilaporkan dalam kasus ini pertama dugaan kerugian keuangan negara, Penguasaan lahan milik masyarakat, Penguasaan kawasan hutan secara ilegal, Perusakan ekosistem secara sistematis
“Kami menduga kuat, tindak pidana korupsi ini dilakukan secara sistematis. Penguasaan kawasan hutan adalah pintu masuknya. Selain itu, kewajiban perusahaan terkait kebun plasma tidak dijalankan sesuai Undang-Undang, termasuk pengelolaan dana csr yang tidak transparan,” tambah hasri jack.
APSP juga menyeret nama seorang tokoh politik dalam laporan tersebut. Disebutkan, ada dugaan keterlibatan mantan Bupati Pasangkayu dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Pada 2013, terbit SK izin untuk PT Letawa yang mencakup sekitar 42 hektar kawasan hutan. Kami menduga kuat proses terbitnya SK tersebut cacat prosedur dan menjadi bagian dari praktik korupsi,” tegasnya.
Tak hanya itu, APSP juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu.
“Kami berharap Kejati Sulbar benar-benar serius menangani kasus ini. Dugaan korupsi oleh perusahaan besar seperti PT Astra Agro Lestari ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghancurkan hak-hak petani dan ekosistem lingkungan,” pungkas kuasa Hasri Jack.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat