Mamuju, Suarasulbar.id – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, hingga kini belum menemukan titik terang.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar yang dikerjakan pada tahun 2022–2023 itu, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulbar, namun belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulbar, Andi Muh Yushar, menilai proses hukum kasus ini berjalan terlalu lamban dan tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang tersebut sudah cukup lama ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka, padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik),” ungkap Yushar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Menurut Yushar, bila penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, maka semestinya sudah ada langkah penetapan tersangka. Ia menilai, publik mulai meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Sudah terlalu lama tanpa kejelasan. Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara, ya sebaiknya SP3-kan saja (dihentikan). Tapi kalau ada unsur pelanggaran hukum, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa arah,” tegasnya.
Yushar juga menyebut, desakan agar kasus ini dituntaskan datang langsung dari masyarakat yang menyalurkan laporan dan pertanyaan ke LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulbar.
“Masyarakat mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Kami hanya menyuarakan aspirasi publik agar aparat menuntaskan penanganannya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Senin (23/6/2025) menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulbar.
“Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kalau hasil itu sudah keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut dari Polda Sulbar mengenai hasil audit dimaksud, maupun tindak lanjut penetapan tersangka yang dijanjikan sejak pertengahan tahun 2025 lalu.
Publik pun kini menantikan, apakah penyidik benar-benar berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, atau kembali menjadi arsip senyap dalam tumpukan berkas kasus lama di institusi penegak hukum.
Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat