Suarasulbar.id- Mamuju., Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Kepala Puskesmas Ranga-ranga, telah naik tahap penyidikan dan kasus tersebut telah ditangani oleh Reskrim Polresta Mamuju.
“Terkait dengan laporan Kepala Puskesmas Ranga-ranga ini, kami di sentra Gakkumdu telah menyepakati untuk lanjut ketahap penyidikan, kami bersama pelapor sudah melakukan LP di polresta Mamuju sebagai syarat lanjut ke tahap penyidikan,”Kata Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin. Rabu, (02/10/2024)
Rusdin menjelaskan jika kasus tersebut sudah naik ketahap penyidikan maka dibuatkan Laporan baru ke polisian sebagai dasar penyidik melakukan penyidikan.
“Jika misalnya dalam proses penyidikan ini kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka maka sudah bisa dilakukan pelimpahan ke kejaksaan,”Ujar Rusdin
Rusdin menambahkan, meski telah naik penyidikan tapi proses pemeriksaan terlapor masih dilakukan di sentra Gakkumdu karena yang menangani kasus tersebut adalah penyidik sentra Gakkumdu.
“Penyidik di sentra Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan, dan penanganan kasus tersebut selama 14 hari kerja, dan semuanya kita serahkan ke penyidik,”Tutup Rusdin













