Karyawan BUMN Curi Dana Desa Rp 388 Juta untuk Tutupi Utang

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan kerugian mencapai Rp 388.426.000.

Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Lobi utama Mapolda, Senin (24/11/25), Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi memaparkan kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” tutur Kombes Pol Slamet Wahyudi di dampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

Pelaku, yang diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. A.H mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Dengan sigap, pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan moment ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bersamaan itu, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia.

Berita Terkait

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya
Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks
Kadis ESDM Sulbar Dampingi Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar
Peserta Sandeq Silumba 2026 Melonjak! Dari 55 Jadi 80 Perahu, Ketua Dewan Pengarah: Bukti Kepercayaan Passandeq Tinggi
Buka Sandeq Silumba 2026 di Majene, Gubernur SDK: Sandeq Adalah Jati Diri Orang Mandar
Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Sulbar Terima FKUB
Cegah Radikalisme di Kalangan Anak Muda, Gubernur SDK Tekankan 4 Pilar Kebangsaan dan Pemahaman Bhinneka Tunggal Ika
Konjen Australia Pelajari Pastipadu, Suhardi Duka Harap Ada Kolaborasi Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:15 WITA

Gubernur Sulbar: Kuatnya Pramuka Jadi Wadah Cetak SDM Berkarakter Pejuang Muda Mandar untuk Panca Daya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Gubernur Suhardi Duka Harap Media Siber Bantu Masyarakat Pilah Informasi dan Tangkal Hoaks

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:16 WITA

Kadis ESDM Sulbar Dampingi Gubernur Suhardi Duka Terima Manager PLN UP2K Sulbar, Bahas Percepatan Lisdes dan Peningkatan Elektrifikasi Sulbar

Jumat, 25 September 2026 - 15:59 WITA

Buka Sandeq Silumba 2026 di Majene, Gubernur SDK: Sandeq Adalah Jati Diri Orang Mandar

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WITA

Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Sulbar Terima FKUB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kolaborasi dengan Warga, PT Letawa Tuntaskan Perbaikan Jalan Lariang

Senin, 12 Okt 2026 - 11:13 WITA

Uncategorized

PT Letawa Hadirkan Akses Air Bersih bagi Warga Desa Lariang

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:24 WITA