Karyawan BUMN Curi Dana Desa Rp 388 Juta untuk Tutupi Utang

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan kerugian mencapai Rp 388.426.000.

Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Lobi utama Mapolda, Senin (24/11/25), Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi memaparkan kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” tutur Kombes Pol Slamet Wahyudi di dampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

Pelaku, yang diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. A.H mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Dengan sigap, pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan moment ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bersamaan itu, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia.

Berita Terkait

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
SDK Dukung Penuh Atlet MF Taekwondo Berlaga di Patriot Indonesia Taekwondo Championship
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Gubernur Suhardi Duka Dorong Pengelolaan LTJ Sulbar Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat
Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar
Anshar Malle Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Sulbar
Exit Meeting BPK RI, PUPRD Sulbar Segera Tindaklanjuti Temuan 2025
Gubernur Sulbar Tekankan Efisiensi Anggaran, Ingatkan ASN Hindari Pungutan dan Jaga Citra Publik

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:39 WITA

SDK Dukung Penuh Atlet MF Taekwondo Berlaga di Patriot Indonesia Taekwondo Championship

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:19 WITA

Gubernur Suhardi Duka Dorong Pengelolaan LTJ Sulbar Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WITA

Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar

Senin, 4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Anshar Malle Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Sulbar

Berita Terbaru