Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SUARASULBAR.ID — Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat resmi menolak substansi banding PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mamuju dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat hilangnya dokumen penting milik nasabah, Hasanuddin.

Dalam putusan Nomor 10/PDT/2026/PT MAM, majelis hakim menilai dalih force majeure karena gempa bumi tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

Hakim menegaskan, apabila gempa menjadi penyebab, seharusnya bukan hanya tiga dokumen milik Hasanuddin yang hilang, melainkan juga dokumen lainnya.

Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, S.H., menyatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa bank tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan bencana alam.

“Pengadilan sudah sangat jelas. BRI dinyatakan lalai menjaga dokumen nasabah. Alasan gempa tidak terbukti membebaskan tanggung jawab hukum. Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat, BRI seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan justru mencari pembenaran untuk menghindari kewajibannya,” tegas Dermawan (15/7/26)

Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga perbankan agar memberikan perlindungan maksimal terhadap dokumen dan hak-hak nasabah.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi juga tetap menghukum BRI membayar ganti rugi kepada Hasanuddin sebesar Rp70 juta serta membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Berita Terkait

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Berita Terbaru