MAMUJU, SUARASULBAR.ID — Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat resmi menolak substansi banding PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Mamuju dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat hilangnya dokumen penting milik nasabah, Hasanuddin.
Dalam putusan Nomor 10/PDT/2026/PT MAM, majelis hakim menilai dalih force majeure karena gempa bumi tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
Hakim menegaskan, apabila gempa menjadi penyebab, seharusnya bukan hanya tiga dokumen milik Hasanuddin yang hilang, melainkan juga dokumen lainnya.
Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, S.H., menyatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa bank tidak bisa melepaskan tanggung jawab dengan berlindung di balik alasan bencana alam.
“Pengadilan sudah sangat jelas. BRI dinyatakan lalai menjaga dokumen nasabah. Alasan gempa tidak terbukti membebaskan tanggung jawab hukum. Sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat, BRI seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan justru mencari pembenaran untuk menghindari kewajibannya,” tegas Dermawan (15/7/26)
Ia menambahkan, putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga perbankan agar memberikan perlindungan maksimal terhadap dokumen dan hak-hak nasabah.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi juga tetap menghukum BRI membayar ganti rugi kepada Hasanuddin sebesar Rp70 juta serta membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.












