Suarasulbar.id. Mamuju- Kasus dugaan Ijazah Palsu oleh salah satu peserta pilkada di kabupaten Mamuju Tengah, berinisial HS, kini dilimpahkan ke kejaksaan negeri Mamuju. kasus tersebut dinyatakan P21 tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Kejari Mamuju.
Kejari Mamuju Raharjo Jusuf Wibisono mengatakan penyidik polres mateng telah menyerahkan berkas dan tersangka ke penyidik Kejari Mamuju atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu peserta calon bupati.
“Baru saja tersangka diserahkan oleh penyidik dari polres Mamuju Tengah berkas dan tersangka kasus dugaan pidana pemilu, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu peserta pilkada di Mateng,”ujar Kajari Mamuju Raharjo. Selasa (17/12/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raharjo mengungkapkan tersangka HS akan ditahan karena pertimbangan tersangka tidak berdomisili di Mamuju dan akan segera disidangkan di pengadilan negeri Mamuju.(*)
Penulis : iman
Editor : aji