Mejene, Suarasulbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene bakal memanggil Penjabat (Pj.) Kepala Desa dari unsur ASN untuk dilakukan pemeriksaan buntut menguapnya kasus dugaan korupsi di Desa Lombang Timur, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Pemeriksaan itu bukan tanpa sebab. Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, memastikan langkah tersebut diambil setelah mencuatnya dugaan korupsi yang menyeret desa tersebut ke ruang pengawasan hukum.
“Kami akan memanggil Pj. Kepala Desa Lombang Timur saat ini untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut,” ujar Andi Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Irfan, informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali terendus dari laporan dan pemberitaan di media massa. Meski belum merinci bentuk korupsi yang diduga terjadi, Kejari memastikan akan menelusuri lebih jauh seluruh aliran dana yang bersumber dari anggaran desa.
“Kami serius menangani setiap informasi awal terkait potensi pelanggaran hukum, terlebih jika itu menyangkut dana publik di tingkat desa,” tegasnya.
Langkah Kejari Majene ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum di daerah, terutama di sektor pengelolaan keuangan desa yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan. Pemeriksaan terhadap Pj. Kepala Desa ini dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai simpul-simpul dugaan korupsi di Kabupaten Majene.
Sebelumnya, diberitakan ratusan juta rupiah uang desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar, dilaporkan raib bak ditelan bumi. Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lombang Timur saat ini, Juma Ali, secara terbuka mengakui adanya dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sejak dijabat oleh pejabat kepala desa sebelumnya berinisial A.