Suarasulbar.id- Mamuju., Kejari Mamuju berhasil menyelamatkan barang milik negara di Pemda Mamuju. Selain itu, Kejari juga berhasil membuktikan bersalah terhadap mantan Kabid aset Pemda Mamuju bernama Hamka, yang kini telah menjadi terpidana Korupsi.
Barang bukti hasil tindak pidana korupsi ( Tipikor ) berupa kendaraan roda empat dan dua adalah aset Pemda Mamuju tahun 2018 – 2019, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ).
Puluhan aset benda bergerak itu, Kejari Mamuju, diserahkan langsung kepada Pemda Mamuju yang diterima oleh bupati dan Sekda Mamuju serta dokumen lengkap kendaraan. Selasa kemarin 24/9/24
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh Kejari Mamuju adalah Kendaraan roda 4 Isuzu Dmax, Toyota Avanza, Isuzu Ambulance, Jeep Wrangler jumlah 4 unit, Mesin kendaraan roda 4 Isuzu Dmax jumlah 1 unit, Kendaraan dump truck jumlah 1 unit dalam keadaan rusak berat, terparkir di halaman belakang Kantor Bupati Mamuju, Kendaraan roda 2 jumlah 3 unit, Excavator jumlah 1 unit dalam keadaan rusak berat, terparkir di halaman belakang Kantor Bupati Mamuju.
Dokumen Kepemilikan Kendaraan (STNK dan BPKB) jumlah 15 bundel, Dokumen-dokumen Administrasi Pemerintah jumlah 16 bundel.
“ Barang bukti ini adalah barang yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah barang milik daerah perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset pemerintah daerah Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018 sampai 2019, “ kata Kajari Mamuju, R Raharjo Yusuf Wibisono.
Terkait aset Pemda Mamuju, Raharjo berharap kepada pemda Mamuju agar bisa memanfaatkan aset negara atau mengelola dengan baik.
“Tugas Sekda dan seluruh SKPD, OPD dalam pengelolaan aset harus betul-betul menjadi perhatian dan ini menjadi pelajaran bagi kita semua dalam pengelolaan aset negara, “ harapnya
Sementara Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi sangat mengapresiasi tindakan Kejari yang mampu menyelamatkan aset negara.
Dia berharap, kepada Kepala OPD harus benar – benar memperhatikan aset di dinas nya masing-masing karena yang bertanggung jawab atas aset yang ada di SKPD masing-masing .
“ Aset yang masih bisa dimanfaatkan bisa kita manfaatkan, yang tidak bisa lagi dimanfaatkan bisa segera bekerjasama dengan KPKNL untuk lelang. Kami mohon untuk dibantu oleh Kejaksaan Negeri Mamuju terkait dengan permasalahan Hukum yang ada di Kabupaten Mamuju, “ ujar Sutinah.