Limbah Sawit PT PSL Diduga Mencemari Sungai dan Sumur Warga, Ancaman Lingkungan Makin Nyata

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Pasangkayu – Sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini berubah dari sumber kehidupan menjadi simbol pencemaran. Limbah dari pabrik kelapa sawit milik PT Palma Sumber Lestari (PT PSL) diduga kuat menjadi penyebab kerusakan ekologis yang semakin meluas hingga ke pemukiman warga.

Air sungai yang dulunya jernih dan menjadi andalan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, kini tak lagi layak digunakan. Bahkan, sumur-sumur warga pun mulai terkontaminasi. Bau menyengat dan warna pekat menguatkan dugaan bahwa limbah industri telah merembes ke sumber air tanah.

Komunitas peduli lingkungan menyebutkan bahwa keluhan telah berulang kali disampaikan kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah. Namun, semua laporan itu seolah menguap tanpa tindakan.

“Kami bicara langsung ke pimpinannya. Tapi selalu dianggap sepele. Ini bukan masalah sepele, ini soal hidup mati,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran serius oleh PT PSL dalam pengelolaan limbah. Fasilitas pengolahan tak memadai, lahan aplikasi limbah diduga sudah jenuh dan tak sesuai standar. Lebih parah lagi, PT PSL disebut tidak memiliki lahan inti dan justru menggunakan tanah warga tanpa perjanjian yang sah.

Ketegangan pun memuncak. Masyarakat tak hanya kehilangan akses terhadap air bersih, tapi juga merasa dirampas haknya. Suara penolakan terhadap keberadaan perusahaan semakin menguat.

“Kami tidak butuh investasi yang meracuni anak cucu kami,” ujar warga lainnya dengan nada getir.

Warga kini mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk turun tangan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa kompromi: sanksi administratif, pidana, hingga pencabutan izin operasional PT PSL.

“Kami menuntut keadilan ekologis. Negara harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan pada korporasi perusak,” tegas warga dalam pernyataannya.

Pihak PT PSL belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. MASALEMBO.ID akan terus mengawal kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru kepada publik.

Penulis : Muhammad Taufiq hidayat

Editor : Ahmad Fadil

Berita Terkait

PLN Kerahkan 230 Lebih Petugas Teknik, Pemeliharaan Infrastruktur Listrik di Sulawesi Bagian Selatan Dipercepat
Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:31 WITA

PLN Kerahkan 230 Lebih Petugas Teknik, Pemeliharaan Infrastruktur Listrik di Sulawesi Bagian Selatan Dipercepat

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:34 WITA

Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Kolaborasi dengan Warga, PT Letawa Tuntaskan Perbaikan Jalan Lariang

Senin, 12 Okt 2026 - 11:13 WITA

Uncategorized

PT Letawa Hadirkan Akses Air Bersih bagi Warga Desa Lariang

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:24 WITA