Suarasulbar.id, Mamuju – Seorang oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berusia 23 tahun berinisial ST. Aksi bejat itu terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke rumah kos pelaku di Kecamatan Tobadak.
Peristiwa bermula ketika korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa diduga, oknum polisi tersebut langsung menarik korban masuk ke dalam kamar, korban menolak dan berupaya melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dari cengkeraman pelaku.
Merasa dilecehkan dan trauma, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mateng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi Ristanto, membenarkan adanya laporan dari korban.
“Betul, ada seorang kurir wanita yang membuat laporan di Polres. Korban melaporkan seorang oknum anggota Polres Mateng,” ungkap Hengky melalui pesan WhatsApp, Rabu 30/7/25.
Kapolres menambahkan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena sedang berada di luar daerah.
“Saya belum mengetahui detail laporan tersebut. Nanti setelah saya tiba di Mateng, saya akan mempelajari isi laporan secara menyeluruh,” jelasnya.
Informasi yang diterima menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Kasus ini menuai sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk menindak tegas aparat yang menyalahgunakan wewenang, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual, apalagi dilakukan oleh penegak hukum.