Suarasulbar.id, MAMUJU – Seorang tenaga honorer di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial DP (30) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polda Sulbar.
Pria itu ditangkap saat menggunakan barang haram sabu-sabu di sebuah rumah di dalam Kota Mamuju pada Jumat (3/1/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti satu paket saset berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, tersimpan dalam bungkusan rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengumpulkan bukti lebih kuat, petugas juga menggeledah kediaman DP dan menemukan barang bukti tambahan berupa pipet dan kaca pireks,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi melalui keterangan resminya diterima wartawan, Selasa (7/1/2025).
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan handphone dan motor milik DP. Atas tindakannya, DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini tersangka berada di rumah tahanan Polda Sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kombes Pol Slamet Wahyudi dikesempatan yang berbeda mengungkapkan penangkapan DP menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Sulbar yang membutuhkan sinergitas kuat antara pihak kepolisian dan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” tutur Kabid Humas.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemulihan juga menjadi fokus dalam pemberantasan narkoba.
“Intinya Polda Sulbar tidak akan pandang bulu dalam menindak siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk anggota Polri sekalipun,” tegas Kabid Humas.(ihm)
Penulis : Sukardi
Editor : Super Aji