Panitia Kerja DPRD Sulbar Hadiri Evaluasi RPJPD 2024-20245 di Kemendagri RI

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 11:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Jakarta  Pada 29 Juli 2024 Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Wisnu Hidayat, SE, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan dan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daeran, serta dihadiri langsung dari beberapa OPD terkait Provinsi Sulawesi Barat, serta Lintas Sektor dari beberapa Kementerian secara virtual zoom.

Acara ini ditujukan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangka Menerigah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Setelah memperhatikan, mendengarkan, dan mempertimbangkan Sambutan dan arahan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Pemaparan dari Pih. Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah mengenal evaluasi ranperda RPJPD, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat tentang Gambaran umum dan Subtansi dari Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045, dan Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas tentang Evaluasi Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan Pemutakhiran RPJPN Tahun 2025- 2045 serta Tanggapan dan saran/masukan dari seluruh peserta rapat Evaluasi Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.

Telah disepakati didalam Rapat Evaluasi terhadap materi yang dipaparkan yaitu

1. Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tation 2025-2045 perlu selaras dan sesuar Dengan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJPN Tahun 2025-2045 dan RTRW Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014-20341

2. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 perlu selaras dan sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

3. Tahapan dan sistematika penyajian Rankhir RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 dilakukan sebagaimana ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Evaluasi Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 merupakan bagian dari kegiatan fasilitası penyelarasan dan secara substansi mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam SEB Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045

5. Penyusunan Perda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah

6. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

7. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 agar diinput kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

8. Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kab/Kota Tahun 2025-2045.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menindaklanjuti penyempurnaan Rankhir RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 (Adv)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WITA

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA