Paripurna DPRD Pasangkayu Bahas Usulan Perpanjangan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id PASANGKAYU – Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu membahas usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2021-2026.

Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Kelurahan Pasangkayu, Kamis (6/2/2025) malam.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil yang didampingi langsung Wakil Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Hariman Ibrahim serta calon Wakil Bupati Terpilih Dr Herny Agus.

Turut hadir pada kegiatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu serta pejabat eselon dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Pada kesempatannya, Ketua DPRD Pasangkayu, membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil bupati Pasangkayu.

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.

“Dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu mengumumkan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021 2026 yaitu H Yaumil Ambo jiwa S H dan Dr Hj Herny Agus MSI yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangka yang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Ketua DPRD saat memimpin paripurna.

Selanjutnya, pembacaan keputusan Usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dibacakan oleh sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P.,

“Pimpinan DPRD kabupaten Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya

Selanjutnya, atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Pasangkayu menyampaikan Terima kasih atas dedikasi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu telah menyelesaikan tugas pemerintahan masa jabatan 2021- 2026 di pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu.

Berita Terkait

Beasiswa PT Pasangkayu, Dorongan bagi Generasi Muda Pasangkayu Mengejar Cita-Cita
Pemda Pasangkayu Ajak Warga Desa Ako Jaga Kondusivitas di Tengah Polemik Lahan Sawit
Dukung Pendidikan dan Kesehatan, PT Mamuang Salurkan Bantuan ke Sekolah dan Posyandu
Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan
Hasri Jack, Mafia Tanah Harus Dibongkar, Astra Agro Diduga Rugikan Negara Puluhan Triliun
Perusahaan Besar Serobot Hutan ? Negara Sita Lahan Sawit PT. Pasangkayu
DPRD Pasangkayu Berbagi Pengalaman dengan Sekretariat DPRD Sulbar Terkait Pertanggungjawaban Reses
Anggota DPRD Pasangkayu Usul Perbaikan Jembatan di Pangiang

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 14:20 WITA

Beasiswa PT Pasangkayu, Dorongan bagi Generasi Muda Pasangkayu Mengejar Cita-Cita

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:29 WITA

Pemda Pasangkayu Ajak Warga Desa Ako Jaga Kondusivitas di Tengah Polemik Lahan Sawit

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:32 WITA

Dukung Pendidikan dan Kesehatan, PT Mamuang Salurkan Bantuan ke Sekolah dan Posyandu

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:43 WITA

Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:40 WITA

Hasri Jack, Mafia Tanah Harus Dibongkar, Astra Agro Diduga Rugikan Negara Puluhan Triliun

Berita Terbaru