Perusahaan Besar Serobot Hutan ? Negara Sita Lahan Sawit PT. Pasangkayu

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Pasangkayu – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola PT. Pasangkayu yang disita oleh negara melalui Satgas PKH dengan luas mencapai 861,7 Hektar. Pengambil alihan oleh negara ini dilakukan karena tanaman sawit terbut ditanam di kawasan hutan. Selain itu lahan tersebut juga tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu.

Di lahan yang disita tersebut dipasangi plang yang bertuliskan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 861,7 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA N0. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN”

Pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas PKH pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 11.15 Wita bertempat di Blok Bravo 8, PT. Pasangkayu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Pemasangan plang ini dilakukan Satgas PKH dibantu oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Yang hadir dalam penyitaan lahan ini yakni :

  1. M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H (Satgas PKH)
  2. Serka Galu Kuncoro Aji (Satgas PKH)
  3. Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu)
  4. Febri Setiawan, S.H (Kasi PABB Kejari Pasangkayu)
  5. Luhur, S.H (Kasubagbin Kejari Pasangkayu)
  6. Angling, S.H (Kepala Desa Ako)
  7. Serma Abdul Halim (Babinsa Gunung Sari)
  8. Sertu Sardin Jalal (Babinsa Ako),
  9. tokoh masyarakat setempat.

Kemudian hari juga pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni :

  1. Agung Senoaji (CDAM PT. Astra Agro Lestari Celebes I)
  2. Gunawan S.P. (ADM PT. Pasangkayu)
  3. Juanda Saputra, S.H (CDO PT. Pasangkayu).

Selanjutnya, sekira pukul 12.05 Wita dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan Kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 861,7 hektar yang di tandatangani M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H.selaku Satgas PKH dan Gunawan, S.P. selaku ADM PT. Pasangkayu serta disaksikan oleh Juanda Saputra, S.H selaku CDO PT. Pasangkayu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pasangkayu Samuel Arung Tonapa Patandiana, membenarkan pemasangan plang ini. “Iya benar kami sudah pasang plang di wilayah tersebut,” ujar Samuel saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 10/7/25.

Berita Terkait

Kesalahan Foto Bantuan Picu Kecurigaan Petani di Mamuju, Kok Bisa ?
Bocah Sekolah Dasar, Dipukul Preman Kampung Saat Bermain
UPTD Pengujian dan Standardisasi Sulbar Luncurkan Aplikasi E-Laboroji, Dorong Layanan Publik Digital
BLK Sulbar Siapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Warga Binaan Agar Mandiri
Warga Binaan Lapas dan Rutan Sulbar Kini Bisa Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi
Masuk Penyidikan, Korupsi Bandara Polman Tinggal Menunggu Tersangka
Kejari Majene Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Lombang Timur, Pj. Kades Segera Diperiksa
Dugaan Rekening Kepsek Jadi Tempat Penyimpanan Dana Bos

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:26 WITA

Kesalahan Foto Bantuan Picu Kecurigaan Petani di Mamuju, Kok Bisa ?

Kamis, 11 September 2025 - 09:56 WITA

Bocah Sekolah Dasar, Dipukul Preman Kampung Saat Bermain

Selasa, 9 September 2025 - 14:46 WITA

UPTD Pengujian dan Standardisasi Sulbar Luncurkan Aplikasi E-Laboroji, Dorong Layanan Publik Digital

Selasa, 9 September 2025 - 14:11 WITA

BLK Sulbar Siapkan Sertifikasi Kompetensi bagi Warga Binaan Agar Mandiri

Selasa, 9 September 2025 - 14:05 WITA

Warga Binaan Lapas dan Rutan Sulbar Kini Bisa Ikut Pelatihan Berbasis Kompetensi

Berita Terbaru

Advetorial

BPBD Sulbar: Pengurangan Risiko Bencana Kunci Tekan Kemiskinan

Kamis, 11 Sep 2025 - 18:08 WITA