Suarasulbar.id,MAMUJU– Seorang pria inisial MK (31) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Minggu (12/25).
MK ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli di depan BTN Pongtiku, di Kota Mamuju.
Polisi menyita barang bukti satu sachet berisi narkotika jenis sabu saat diperiksa.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengembangkan kasus ini hingga menggeledah rumah pelaku di wilayah Tampa Padang, Kecamatan Kalukku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, di rumah pelaku ditemukan barang bukti lainnya yaitu empat sachet plastik berisi sabu.
“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Adapun jumlah barang bukti diantaranya, lima sachet kecil berisi kristal bening berisi barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.