Suarasulbar.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti keras proses kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dinilai amburadul dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan kementerian terkait di Jakarta, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh secara tegas menyampaikan temuan-temuan mencengangkan dari Sulbar.
Puncaknya, BKN menemukan adanya ASN mantan narapidana korupsi yang diusulkan ikut seleksi jabatan tinggi pratama (job fit).
“ini jangan di ulang untuk kabupaten kota dan provinsi lain jangan sampai orang yang sudah di pidana tipikor di ajukan untuk ikut job fit, ketika kami dapat informasi pelaku tindak pidana ikut job fit eslon dua langsung kami batalkan, jadi Bapak ibu yang ada asn nya terlibat tipikor, segera di proses pemberhentiannya, jangan malah di usulkan malah jadi eslon dua” tegas Zudan dalam media TV Parlemen.
Ia menyebut kasus ini terjadi dalam proses seleksi eselon II di Sulbar. Bukannya disanksi atau diberhentikan, ASN dengan rekam jejak korupsi justru diusulkan naik jabatan. BKN mengecam keras praktik semacam ini yang mencoreng sistem merit dan integritas ASN.
Selain itu, Prof. Zudan juga mengungkap proses pengusulan mutasi tiga jabatan tinggi pratama di Sulbar yang tidak sesuai aturan dan belum melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana diatur sistem nasional kepegawaian.
“Ada usulan mutasi, tapi berkasnya tak lengkap. Bahkan sempat diusulkan ke instansi lain, lalu dibatalkan sendiri. Prosesnya ,” ujarnya.
BKN juga menegaskan bahwa hasil uji kompetensi tidak bisa dijadikan dasar untuk menonjobkan pejabat begitu saja.
“Jangan asal nonjob. Hasil uji kompetensi itu bukan alasan untuk menghapus jabatan. Ada aturan mainnya” tukas Zudan.
Ia mengingatkan Gubernur Sulawesi Barat, agar tidak lagi mengulang pelanggaran administratif dan etika birokrasi tersebut. Semua proses mutasi dan promosi jabatan harus sejalan dengan hukum nasional dan prinsip transparansi.
Prof. Zudan menegaskan bahwa sistem kepegawaian Indonesia tidak boleh dijalankan atas dasar suka-tidak suka. ASN adalah bagian dari sistem negara, bukan alat politik kekuasaan.
“Negara ini punya hukum, sistem, dan sumpah jabatan. Semua harus tunduk, termasuk kepala daerah. Jangan seenaknya mempermainkan,” pungkasnya.












