115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, SUARASULBAR.ID — Ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju dalam beberapa pekan terakhir tak hanya menjadi tempat mengadili sengketa lahan seluas 115 hektare antara kelompok tani Pak Balo dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM).

Persidangan justru membuka lapisan demi lapisan fakta yang menghadirkan pertanyaan besar tentang sejarah penguasaan lahan, kemitraan perusahaan, hingga status kepemilikan tanah yang kini diperebutkan.

Di tengah derasnya kesaksian yang saling bertolak belakang, majelis hakim bahkan sempat menyinggung adanya ketidak jujuran yang terungkap dalam proses persidangan. Meski demikian, hakim tidak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud, apakah dari pihak penggugat, tergugat maupun para saksi yang dihadirkan.

Pernyataan itu seolah menjadi gambaran bagaimana perkara ini berkembang. Semakin banyak saksi yang berbicara, semakin banyak pula kontradiksi yang muncul di ruang sidang.

Dalam sidang tanggal 21 April 2026, kuasa hukum penggugat Yusuf Akbar mengungkapkan bahwa empat saksi penumbang mengakui objek sengketa merupakan bagian dari lahan yang mereka buka dan kelola sejak awal.

“Fakta persidangan hari ini mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah tumbangan milik penggugat. Itu diakui langsung oleh para saksi,” ujar Yusuf Akbar.

Menurut keterangan para saksi, aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan berlangsung sejak tahun 2002 hingga 2017 dengan luas mencapai sekitar 500 hektare.

“Dari jumlah itu, 115 hektare yang kini disengketakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lahan milik warga,” kata Yusuf.

Tak hanya berbicara mengenai penguasaan lahan, Yusuf juga menyoroti pola kemitraan yang menurutnya merugikan masyarakat.

“Masalah utamanya adalah perusahaan menggunakan tanah masyarakat, menanam sawit, tapi hasilnya tidak pernah dibuka secara transparan. Bahkan pembagian hasil sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Ia bahkan mengungkapkan masyarakat hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan dari satu hektare kebun sawit.

“Ini bukan sekadar tidak transparan, ini sudah masuk kategori ketidakadilan yang serius. Masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil panen sebenarnya, berapa timbangan, semuanya tertutup,” lanjutnya.

Persidangan kembali berlanjut pada 28 April 2026 dengan menghadirkan dua mantan pekerja PT WKSM, Bakri dan Herman.

Bakri mengaku pernah bertugas mengukur batas lahan perusahaan pada tahun 2012 hingga 2013.

“Pada tahun 2012 sampai 2013 saya mengukur batas-batas wilayah perusahaan, setelah Pak Herman selesai melakukan perintisan, dan itu atas perintah perusahaan,” ungkap Bakri di hadapan majelis hakim.

Keduanya juga menyebut bahwa saat proses pengukuran dilakukan belum terdapat pembagian blok seperti yang ada saat ini.

“Waktu kami ukur, belum ada itu blok-blok seperti sekarang. Itu muncul belakangan setelah pembentukan,” kata Bakri.

Yang menarik, kedua saksi tersebut mengaku mengetahui bahwa lokasi yang kini menjadi objek sengketa sejak awal dikenal sebagai milik kelompok Pak Balo.

“Yang kita dengar itu, lokasi itu punyanya Pak Balo atau kelompoknya Pak Balo,” ujar saksi.

Mereka juga menjelaskan bahwa objek sengketa berada di luar HGU perusahaan.

“Yang kami tahu, 30,30,40 itu hanya dalam HGU. Sementara lokasi ini, setahu kami, di luar HGU,” jelas mereka.

Fakta yang lebih mengejutkan muncul dalam persidangan tanggal 19 Mei 2026 saat mantan Humas PT WKSM, Mahmud, memberikan kesaksian, Mahmud mengaku bekerja di PT WKSM sejak 2012 hingga 2023 dan mengetahui langsung proses awal masuknya perusahaan ke wilayah Tobadak.

“Waktu itu kepala desa, H Aras Tammauni, kumpulkan kelompok tani di kantor desa, dimana dihadiri juga pimpinan perusahaan, camat dan kelompok tani,” ungkap Mahmud.

Ia menjelaskan bahwa saat itu dibahas pembentukan pola inti dan plasma antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Mahmud, kelompok Pak Balo termasuk dalam daftar kelompok tani yang akan bermitra dengan perusahaan.

“Pak Aras kasih daftar sekitar 53 kelompok tani, termasuk kelompok Pak Balo ada di situ,” katanya.

Mahmud bahkan mengaku ikut dalam proses pengukuran lahan bersama perusahaan dan para penumbang.

“Waktu pengukuran saya hadir bersama penumbang dan pihak perusahaan. Kami keliling ukur lokasi itu,” jelasnya.

Dari hasil pengukuran tersebut, Mahmud menyebut luas lahan kelompok Pak Balo mencapai sekitar 500 hektare.

“Kurang lebih sekitar 500 hektare hasil pengukuran waktu itu, bersama kelompok tani Pak Balo,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mahmud secara tegas menyebut objek sengketa merupakan tumbangan Pak Balo dan anaknya.

“Yang saya tahu itu tumbangan Pak Balo dan anaknya Rambalangi,” katanya.

Di tengah berbagai kesaksian tersebut, pada tanggal 22 juni 2026, Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras juga hadir memberikan keterangan di persidangan, Arsal menyatakan kelompok Pak Balo tidak memiliki hak atas objek sengketa karena lahan tersebut disebut telah bersertifikat atas nama pihak lain, ia juga menerangkan bahwa kelompok Pak Balo tidak pernah bermitra dengan perusahaan.

“Tidak adanya hak penggugat dilokasi sebab sudah bersertifikat milik orang, dan kelompok pak balo tidak pernah muncul.” tuturnya

Menurut Arsal, hak kelompok Pak Balo hanya berasal dari pemberian lahan yang awalnya 5 hektare dan kemudian berkembang menjadi 20 hektare melalui SK tahun 2023.

Namun dalam persidangan, Arsal juga mengakui tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun batas-batas objek sengketa yang sedang diperkarakan.

Saat diwawancarai terkait tanggapan kuasa hukum tergugat, rahmat, terkait bagaimana majelis hakim seharusnya menilai keterangan tersebut, Rahmat memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

“Biarkan pengadilan yang menentukan,” singkat Rahmat. saat diwawancarai oleh media ini.

Di sinilah muncul pertentangan yang cukup mencolok dengan sejumlah kesaksian sebelumnya.

Sebab Mahmud justru menyebut kelompok Pak Balo masuk dalam daftar kemitraan perusahaan dan pernah diukur mencapai sekitar 500 hektare, sementara Bakri dan Herman menyatakan lokasi sengketa sejak awal dikenal sebagai lahan milik kelompok Pak Balo.

Persoalan lain yang mencuat adalah mengenai status sertifikat lahan, dalam persidangan muncul klaim bahwa lahan yang disengketakan telah bersertifikat atas nama pihak lain, namun klaim tersebut mendapat bantahan dari kuasa hukum penggugat..

“Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegas Yusuf Akbar saat diwawancarai oleh media ini, 21/4/26.

Pernyataan itu kembali memperlihatkan bahwa status hukum objek sengketa masih menjadi perdebatan yang belum menemukan titik terang.

Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026, satu fakta menjadi jelas, kesaksian yang muncul belum membentuk satu cerita yang utuh, sebaliknya, ruang sidang justru dipenuhi oleh keterangan yang saling bertabrakan.

Ada yang menyebut lahan itu merupakan tumbangan kelompok Pak Balo sejak awal, ada yang menyebut kelompok tersebut pernah menjadi bagian dari kemitraan perusahaan, ada yang menyatakan luasnya mencapai 500 hektare, namun ada pula yang menyebut hak kelompok itu hanya 20 hektare berdasarkan SK tahun 2023.

Di tengah kontradiksi tersebut, majelis hakim kini memikul tugas besar untuk memilah mana fakta, mana klaim, dan mana keterangan yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan.

Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang 115 hektare lahan di Tobadak, perkara ini telah menjadi ujian terhadap konsistensi keterangan, keabsahan dokumen, dan kebenaran sejarah penguasaan tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik di Mamuju Tengah.

Berita Terkait

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Berita Terbaru