Suarasulbar.id, Makassar – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM) sekaligus advokat, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengancam supremasi sipil. Ia menilai kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya Dwifungsi ABRI sebagai sesuatu yang berlebihan.
Menurutnya, revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 justru memberikan kejelasan mengenai peran dan batasan TNI dalam pemerintahan. “Tanpa adanya UU TNI yang baru atau aturan khusus yang mengatur posisi TNI dalam jabatan sipil, ke depannya bisa terjadi ketidakjelasan. Oleh karena itu, revisi ini diperlukan agar tidak muncul kekacauan dalam penempatan prajurit TNI di posisi tertentu,” ujar Andi Arfan, Senin (24/3/2025).
Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya resistensi publik yang cukup tinggi terhadap revisi UU ini. Menurutnya, trauma masyarakat terhadap era Orde Baru menjadi faktor utama kekhawatiran tersebut. “Mungkin mereka khawatir TNI akan kembali seperti dulu,” ujarnya.
Namun, Andi Arfan menegaskan bahwa revisi UU ini lebih kepada pengaturan yang lebih jelas terkait keterlibatan TNI dalam jabatan sipil. “Untuk posisi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, saya sangat setuju jika ada peran TNI,” jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat. “Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak ada yang sempurna. Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif agar isu negatif mengenai revisi UU TNI tidak semakin berkembang liar,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejak revisi UU TNI disahkan pada 20 Maret lalu, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dua hari setelah pengesahan, sekelompok mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) juga mengajukan gugatan terhadap UU ini ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Muhammad Taufiq hidayat
Editor : Ahmad Fadil












