Revisi UU TNI Wakil Dekan UIM Sebut Pentingnya Kejelasan Tugas dan Batasan

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Makassar – Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (UIM) sekaligus advokat, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengancam supremasi sipil. Ia menilai kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya Dwifungsi ABRI sebagai sesuatu yang berlebihan.

Menurutnya, revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 justru memberikan kejelasan mengenai peran dan batasan TNI dalam pemerintahan. “Tanpa adanya UU TNI yang baru atau aturan khusus yang mengatur posisi TNI dalam jabatan sipil, ke depannya bisa terjadi ketidakjelasan. Oleh karena itu, revisi ini diperlukan agar tidak muncul kekacauan dalam penempatan prajurit TNI di posisi tertentu,” ujar Andi Arfan, Senin (24/3/2025).

Meskipun demikian, ia tidak menampik adanya resistensi publik yang cukup tinggi terhadap revisi UU ini. Menurutnya, trauma masyarakat terhadap era Orde Baru menjadi faktor utama kekhawatiran tersebut. “Mungkin mereka khawatir TNI akan kembali seperti dulu,” ujarnya.

Namun, Andi Arfan menegaskan bahwa revisi UU ini lebih kepada pengaturan yang lebih jelas terkait keterlibatan TNI dalam jabatan sipil. “Untuk posisi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, saya sangat setuju jika ada peran TNI,” jelasnya.

Ia pun berharap pemerintah dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat. “Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak ada yang sempurna. Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih intensif agar isu negatif mengenai revisi UU TNI tidak semakin berkembang liar,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejak revisi UU TNI disahkan pada 20 Maret lalu, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dua hari setelah pengesahan, sekelompok mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) juga mengajukan gugatan terhadap UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Muhammad Taufiq hidayat

Editor : Ahmad Fadil

Berita Terkait

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Kepergian Pemimpin Berjasa: Salim S. Mengga Beristirahat di Kalibata
BPS Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS Percepat Pendataan Pascabencana di Sumatera
Temu Tokoh Nasional di Mamuju, PKS Teguhkan Peran Dakwah dan Kebangsaan
Dari PAN Untuk Rakyat, Menyambung Asa di Pebulahangan
Inflasi Sulbar September 2025 Tembus 3,04 Persen, Beras dan Bawang Merah Jadi Pemicu Utama

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:07 WITA

Di Tengah Isu Global, Imigrasi Catatkan Kenaikan PNBP 6.42% dari Sektor Visa pada Semester I Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:58 WITA

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:16 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:41 WITA

Kepergian Pemimpin Berjasa: Salim S. Mengga Beristirahat di Kalibata

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:40 WITA

BPS Terjunkan Ratusan Mahasiswa STIS Percepat Pendataan Pascabencana di Sumatera

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA