Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id,Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan digelar di ruang kerja Wagub Sulbar pada Senin , 19 Mei 2025

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri,

 

Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, menegaskan komitmennya untuk bertindak adil. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

 

Ia juga mengumumkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah. Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan & Perkebunan, Inspektorat dan APSP.

 

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” tegas Wagub Sulbar yang juga pendamping Gubernur Suhardi Duka ini.

 

Dalam diskusi terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit. Namun, menurut APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

 

Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim secara bergantian memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

 

APSP mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain:

Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku.

Penulis : Siriwa

Editor : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WITA

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA