Warga Desa Lariang Minta Pemda Pasangkayu Eksekusi PT Letawa Diduga Klaim HGU Lahan Sawit

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, PASANGKAYU | Warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), masih menduduki lahan sawit yang diklaim oleh PT Letawa anak perusahaan PT Argo Lestari (Astra).

Pasalnya PT Letawa telah mengklaim lahan kebun sawit masuk ke Hak Guna Usaha (HGU) yang membuat adanya konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Warga di Desa Lariang tidak akan berhenti menduduki lahan tersebut sebelum ada hasil untuk menguasai lahan itu.

Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu dan juga pihak perusahaan tidak menemukan hasil, warga kembali melayangkan surat audiens dengan Pj Bupati Pasangkayu Maddareski.

“Kami baru saja kirim surat audiens dengan Pemda Pasangkayu. Hari Kamis depan kami lakukan pertemuan,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Lariang Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/24).

Akbar menyebutkan, warga akan meminta kepada Pemda Pasangkayu untuk mengesekusi PT Letawa yang mengklaim lahan sawit masuk HGU.

Karena kata dia, pihak perusahaan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Kami mintanya Pemda harus langsung eksekusi saja kaenna sangat jelas aturan bang pihak perusahaan melanggar dan bsa d denda dan d kenakan unsur pidana berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan,”jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Lariang Akbar menyatakan, masyarakat sebelumnya sudah bersepakat  pada saat RDP Untuk tidak beraktivitas di lahan tersebut, namun pada Sabtu lalu justru PT Letawa yang melakukan aktivitas.

“Waktu di RDP dengan DPRD Pasangkayu kami (warga) sudah setuju tidak memasuki lahan itu, RDP itu dihadiri oleh BPN, Ketua Tim Penataan Ruang, serta dari perpajakan. Bahkan BPN sangat jelas stagmen bahwa lokasi yang dimohonkan PKPR Itu di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa,” kata Akbar dihubungi melelui telepon, Kamis (10/24).

Akbar melanjutkan, warga menolak keras rencana PT Letawa untuk membuat HGU karena lahan tersebut sudah 29 tahun ditanami sawit, sementara mereka baru ingin membuat HGU, hal ini tentu merugikan masyarakat di Desa Lariang.

“Sejak 1996 mereka (Perusahaan) tanam sawit di lahan itu, sementara baru sekerang mauh dimohonkan HGUnya. Maknya kami warga menuntut itu agar tidak membuat lagi HGU,” terangnya.

Berita Terkait

Beasiswa PT Pasangkayu, Dorongan bagi Generasi Muda Pasangkayu Mengejar Cita-Cita
Pemda Pasangkayu Ajak Warga Desa Ako Jaga Kondusivitas di Tengah Polemik Lahan Sawit
Dukung Pendidikan dan Kesehatan, PT Mamuang Salurkan Bantuan ke Sekolah dan Posyandu
Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan
Hasri Jack, Mafia Tanah Harus Dibongkar, Astra Agro Diduga Rugikan Negara Puluhan Triliun
Perusahaan Besar Serobot Hutan ? Negara Sita Lahan Sawit PT. Pasangkayu
DPRD Pasangkayu Berbagi Pengalaman dengan Sekretariat DPRD Sulbar Terkait Pertanggungjawaban Reses
Anggota DPRD Pasangkayu Usul Perbaikan Jembatan di Pangiang

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 14:20 WITA

Beasiswa PT Pasangkayu, Dorongan bagi Generasi Muda Pasangkayu Mengejar Cita-Cita

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:29 WITA

Pemda Pasangkayu Ajak Warga Desa Ako Jaga Kondusivitas di Tengah Polemik Lahan Sawit

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:32 WITA

Dukung Pendidikan dan Kesehatan, PT Mamuang Salurkan Bantuan ke Sekolah dan Posyandu

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:43 WITA

Di Balik Penyitaan 861 Hektar, Terungkap Dugaan Izin HGU PT. Pasangkayu Tak Sesuai Aturan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:40 WITA

Hasri Jack, Mafia Tanah Harus Dibongkar, Astra Agro Diduga Rugikan Negara Puluhan Triliun

Berita Terbaru