Suarasulbar.id- Mamuju, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Menyampaikan rilis capaian dan penanganan hukum di tahun 2024, termasuk kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Pedesaan (KUPEDES) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI unit Campalagian periode Agustus 2021 sampai dengan mei 2023.
Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan satu tersangka yakni Subhan.
“Kejati terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pemberian KUR dan Kupedes di BRI unit Campalagian dan bulan januari tahun 2025 Kejati akan menetapkan tersangka baru,”ujar Kajati Sulbar Andi Darmawangsa. Kamis (19/12/2024)
Kajati menambahkan, penetapan tersangka di bulan Januari 2025 merupakan strategi penyidik agar program dan Anggaran dapat tetap berjalan.
“Kami sebenarnya tidak mau mencicil namun ada pertimbangan tersebut sehingga penetapan tersangka baru akan dilakukan di bulan Januari 2025,”tambah Kajati Sulbar
Andi Darmawangsa juga mengungkapkan Penetapan tersangka Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi (KI) dan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar juga akan disampaikan pada bulan Januari 2025.(*)
Penulis : iman
Editor : Aji











