Suarasulbar.id Pasangkayu – Warga Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil peran aktif dalam memediasi dan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Letawa. Konflik yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial apabila tidak segera ditangani secara adil dan transparan.
Permasalahan bermula saat PT. Letawa membuka lahan dan menanam kelapa sawit sebelum memperoleh izin Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat menduga sebagian besar lahan yang telah dikelola perusahaan justru berada di luar izin HGU yang diterbitkan. Dugaan tersebut didasarkan pada dokumen resmi dan peta digital milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju tahun 1997.
“Kami memiliki dasar. Ada peta resmi dari BPN tahun 1997 yang menunjukkan sebagian lahan yang digarap perusahaan itu berada di luar HGU. Ini yang menjadi keberatan kami,” ujar Abdul Muis, tokoh masyarakat Desa Jengeng Raya, Selasa (24/6).
Abdul Muis menegaskan, masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan, namun meminta hak atas tanah mereka yang berada di luar HGU dapat dikembalikan atau diselesaikan secara adil.
“Kami terbuka untuk berdialog. Kami tidak ingin konflik, tapi jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Harapan kami Pemda hadir sebagai penengah dan fasilitator yang adil,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sitti Halimah, warga Dusun Lembah Harapan, juga mengungkapkan kekhawatirannya jika konflik ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Ia berharap ada mediasi terbuka yang melibatkan seluruh unsur, mulai dari Pemda, perusahaan, BPN, hingga aparat keamanan.
“Kami tidak ingin bertindak di luar aturan. Tapi kami juga tidak bisa diam kalau hak kami diabaikan. Karena itu kami sangat berharap kepada pemerintah agar segera turun tangan,” kata Sitti Halimah.
Warga menilai penyelesaian secara dialogis merupakan langkah terbaik agar situasi tetap kondusif dan tidak memunculkan gesekan sosial di kemudian hari.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Barat telah melakukan kunjungan ke Desa Jengeng Raya pada 13 Mei 2025 untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, beberapa dokumen pendukung, termasuk peta lama dan surat-surat dari BPN, telah diserahkan kepada pihak pemerintah.
Sementara itu, PT. Letawa menyatakan bahwa pengelolaan lahan yang dilakukan telah melalui prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski hingga kini belum ada titik temu antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kalau semua pihak bisa duduk bersama, kita pasti bisa temukan solusi. Kami siap mengikuti proses mediasi. Intinya kami ingin diselesaikan dengan damai dan adil,” pungkas Ramlah, tokoh perempuan desa setempat.
Situasi di Desa Jengeng Raya hingga saat ini masih aman dan kondusif. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, sembari berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.












