Mamuju, Suarasulbar.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik kejahatan lingkungan di wilayah hukumnya. Polisi secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2026. Penindakan maraton ini merupakan hasil penjelajahan serta penyidikan mendalam terhadap aktivitas tambang liar yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi kuat merusak ekosistem lingkungan hidup setempat.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan status hukum para pelaku merupakan cerminan nyata dari komitmen tanpa kompromi institusinya dalam menegakkan keadilan dan menertibkan wilayah Mamuju dari aktivitas ilegal.
”Penahanan tersangka ini sebagai bentuk komitmen kami atau keseriusan dari Polresta Mamuju dalam menerapkan penegakan hukum di Mamuju,” ujar Kapolresta di hadapan para awak media.
Kapolresta membeberkan bahwa penanganan perkara ini tidaklah instan. Proses dari tahap pemeriksaan awal hingga penguncian status tersangka memakan waktu yang cukup panjang. Penyidik dituntut bekerja secara ekstra hati-hati untuk memenuhi kecukupan alat bukti serta menggalang koordinasi intensif bersama sejumlah ahli di bidang pertambangan dan lingkungan hidup guna memperkuat sangkaan.
Dari peta persebaran kejahatan tersebut, penyidikan difokuskan pada dua titik lokasi di Kecamatan Kalumpang dan satu titik di Kecamatan Bonehau. Pengungkapan di setiap TKP memperlihatkan keterlibatan aktor dengan latar belakang profesi dan peran yang beragam, mulai dari pemodal, pekerja lapangan, hingga penyedia lahan.
Untuk kasus di wilayah Kecamatan Kalumpang, jajaran penyidik menetapkan dua orang tersangka. Sosok pertama adalah pria berinisial AM, seorang karyawan swasta yang berasal dari Kota Makassar. AM tak bisa berkutik saat diringkus petugas, di mana satu unit alat berat ekskavator miliknya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah secara ilegal di area tambang.
Masih di lokasi Kalumpang, fakta mengejutkan terkuak dengan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Oknum berinisial GS yang berdomisili di Binanga, Mamuju ini terbukti ikut terlibat dalam jejaring tambang emas tak berizin tersebut.
”Salah satu tersangka yang kami amankan berinisial GS, seorang oknum ASN Pemprov,” jelas Kombes Pol Ferdyan.
Sementara itu, pengembangan kasus di TKP ketiga yang berlokasi di Kecamatan Bonehau membuahkan hasil serupa. Di lokasi ini, Polresta Mamuju berhasil menciduk dua tersangka tambahan, yakni pria berinisial D, seorang pekerja swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, serta pria berinisial A, seorang petani lokal asal Kecamatan Tommo yang disinyalir kuat berperan penting sebagai penyedia sekaligus pemilik lahan tambang.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan dalam kegiatan operasional tambang, telah diamankan di Mapolresta Mamuju.












