Mamuju Tengah, 25 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang kini menjerat sejumlah petani dan warga adat Budong”, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketua DPC GMNI Mamuju Tengah, Bung Gibran AP, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, lahan yang menjadi objek sengketa telah lama dikelola oleh petani dan masyarakat adat. Persoalan kemudian muncul setelah adanya klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut hingga memicu konflik.
Menurut Gibran, persoalan itu sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi di Polsek. Dalam mediasi tersebut, para pihak disebut telah menyepakati bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas ataupun menggarap lahan sebelum sengketa diselesaikan.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat yang diterima DPC GMNI Mamuju Tengah, kesepakatan tersebut diduga tidak dijalankan. Aktivitas penanaman tetap dilakukan di atas lahan yang masih disengketakan sehingga memicu kemarahan petani dan masyarakat adat yang merasa hak-haknya diabaikan. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan pengrusakan dan berakhir dengan laporan pidana terhadap sejumlah warga.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun hukum harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya akibat yang terjadi. Jangan sampai masyarakat yang sejak awal menempuh jalur penyelesaian melalui mediasi justru menjadi pihak yang dikriminalisasi,” tegas Bung Gibran AP.
DPC GMNI Mamuju Tengah meminta Polres Mamuju Tengah mengusut secara menyeluruh akar persoalan, termasuk dugaan pelanggaran terhadap hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati para pihak. Menurut GMNI, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, DPC GMNI Mamuju Tengah juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab utama konflik tersebut.
“Kami tegaskan bahwa DPC GMNI Mamuju Tengah akan melakukan pelaporan balik terhadap beberapa oknum yang kami duga terlibat dalam upaya perampasan tanah adat dan lahan garapan kelompok tani. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dan petani memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau memanfaatkan proses hukum untuk menguasai hak-hak masyarakat,” ujar Gibran.
GMNI Mamuju Tengah juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, DPRD, serta instansi terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria tersebut secara adil dan transparan demi mencegah konflik sosial yang lebih luas.
Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat kecil dan berlandaskan nilai-nilai Marhaenisme, DPC GMNI Mamuju Tengah menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi petani serta masyarakat adat.
“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam apabila hak-hak petani dan masyarakat adat dirampas. DPC GMNI Mamuju Tengah akan berdiri di garis terdepan untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum dan konstitusi.”












