MAMUJU, Suarasulbar – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Sulawesi Barat, Mustaming, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dan Majene agar segera melakukan pengukuhan terhadap mantan kepala desa (kades) untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Desakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ. Dalam edaran itu, Mendagri memerintahkan bupati agar melakukan pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pengukuhan paling lambat dilakukan pada minggu keempat Agustus 2025.
Namun hingga kini, Pemkab Mamuju dan Majene belum juga menyusun jadwal pengukuhan sesuai arahan Mendagri, padahal waktu yang ditentukan sudah hampir berakhir.
“Waktu sudah mepet. Seharusnya Pemkab Mamuju dan Majene sudah menentukan jadwal pengukuhan. Ada 32 mantan kepala desa di Kabupaten Mamuju dan 35 di Kabupaten Majene yang menunggu kepastian untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun, sesuai amanah Mendagri melalui SE,” tegas Mustaming, Sabtu (23/8/2025).
Ia mengingatkan, jika Pemkab Mamuju dan Majene terlambat melakukan pengukuhan, bukan hanya melanggar arahan Mendagri, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak di tingkat desa.
“Masyarakat butuh kepastian siapa yang sah menjadi kepala desa. Mantan kades pun masih menunggu kejelasan status mereka. Jika dibiarkan berlarut, tentu akan memunculkan masalah baru,” ujarnya.












